REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sebanyak 98 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kota Padang akan direhab. Pembiayaan rehab ini akan didanai melalui dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPR RI Asli Chaidir.
Wali Kota Padang, Hendri Septa, mengatakan bantuan rehabilitasi rutilahu sebesar Rp 20 juta untuk masing-masing penerima tersebut juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial.
"Bantuan ini sangat berarti bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan," kata Hendri.
Hendri menjelaskan rehabilitasi rumah tersebut ditujukan untuk keluarga miskin, yang karena alasan ekonomi tidak mampu memenuhi kebutuhan papan dan menempati rumah yang tidak layak huni.
Pada pelaksanaannya, penerima bantuan diminta menandatangani berita acara serah terima, menyertakan fotokopi buku tabungan dan membuat laporan pertanggungjawaban.
Selanjutnya, realisasi atas Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dibuat dibuktikan dengan kwitansi bermaterai dengan menyertakan foto awal bangunan, proses rehab, hingga bangunan selesai direhab.
"Laporan pertanggungjawaban yang disertai rincian biaya tersebut harus selesai dalam kurun waktu 3 bulan setelah merehab. Untuk itu pihak kelurahan diminta membantu masyarakat dalam menyiapkan seluruh persyaratan yang diminta," ujar Hendri.