Menanggapi kemenangannya keenam, kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan, bahwa Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif, dan adil dengan menolak gugatan kubu Moeldoko. Pasalnya, PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini.
Di samping itu, putusan PTUN mengkonfirmasi bahwa keputusan Yasonna yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang sudah tepat secara hukum. Sekaligus membenarkan bahwa Partai Demokrat yang sah dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Selanjutnya, pihaknya masih akan berkonstentrasi pada gugatan pihak Partai Demokrat yang diketuai oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menuntut pembatalan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
"Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas uji materiil anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara Nomor 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta," ujar Hamdan.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa partai politik adalah kepanjangan suara dari rakyat. Maka dari itu, upaya pengambilalihan partai secara ilegal oleh Kepala KSP Moeldoko merupakan tindakan melawan rakyat.
"Jika upaya pengambilalihan partai politik ini dilakukan lagi, maka yang melawan adalah rakyat, bukan hanya sekedar partai politik," ujar AHY dari Amerika Serikat, Rabu (24/11).
"Mengganggu rumah tangga, sekaligus berupaya untuk mengambil alih partai politik secara inkonstitusional adalah sama saja dengan mengganggu rakyat itu sendiri," sambungnya.
Sejumlah putusan hukum yang menolak gugatan kubu Moeldoko disebutnya sebagai kemenangan rakyat Indonesia. Artinya, hukum akan selalu tegak meski yang dilawan adalah orang yang notabenenya memiliki kekuasaan di pemerintahan.
"Keputusan hukum ini adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia, karena keputusan itu tetap melindungi hak-hak politik rakyat yang berusaha dirampas oleh KSP Moeldoko melalui upaya-upaya politik dan upaya-upaya hukum," ujar AHY.
Sebelumnya, pengamat politik dari UNJ, Ubedilah Badrun menilai apa yang dilakukan oleh Moeldoko bukan tidak mungkin merugikan citra pemerintahan Jokowi. "Presiden biasanya ingin dikenang baik setelah usai menjabat. Ditengah terus menurunnya citra Jokowi, sayangnya langkah-langkah yang diambil KSP Moeldoko lebih banyak merugikan ketimbang menguntungkan Presiden Jokowi dalam menyiapkan legacy pemerintahannya," katanya, Rabu (17/11).
Menurutnya, bukan cuma terkait kepengurusan Partai Demokrat saja, Moeldoko juga beberapa kali menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya terkait perseteruan dengan ICW. Dalam konteks ini, manuver-manuver Moeldoko saya cermati lebih menjadi beban (liabilities) ketimbang aset bagi Jokowi dan pemerintahannya," ujarnya.