REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar FKUI Tjandra Yoga Aditama mengkritisi terlalu cepatnya pengumuman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia menyinggung aspek unpredictibility atau sulitnya memprediksi penularan Covid-19.
Prof Tjandra menilai rencana PPKM Level 3 pada akhir tahun terlalu cepat diumumkan. Padahal rentang waktu menuju pemberlakuan aturan itu masih sekitar sebulan lagi.
"Dari pengalaman kita (Indonesia) dan dunia maka situasi Covid-19 dapat berubah dalam hitungan hari atau Minggu. Sehingga keputusan akhir tentu baiknya dilakukan ke lebih dekat dari waktu pelaksanaannya," kata Prof Tjandra dalam keterangannya, Senin (22/11).
"Sekali lagi, sejauh ini tentu kita belum tahu pasti tentang bagaimana situasi epidemiologik nanti di hari-hari akhir Desember 2021," lanjut Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu.
Baca juga : Kemenkes: Gelombang Ketiga Covid-19 Masih Bisa Dicegah
Prof Tjandra mengkhawatirkan Pemerintah gagal memahami aspek unpredictibility dari Covid-19. Ia berharap Pemerintah meninjau kebijakan itu dengan mempertimbangkan ancaman dari varian baru Covid-19.
"COVID-19 sendiri juga masih banyak aspek unpredictibilitynya, termasuk misalnya ada atau tidaknya varian baru, walau memang sampai sekarang belum ada laporan yang jelas tentang varian baru yang amat mengkhawatirkan," ujar Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI itu.
Selain itu, Prof Tjandra menduga pengumuman PPKM Level 3 pada akhir tahun malah berpotensi menimbulkan kasus penularan baru. Pasalnya, muncul dugaan bahwa masyarakat akan memanfaatkan waktu berwisata sebelum kebijakan itu berlaku.
"Kalau disebutkan bahwa dari sekarang diumumkan supaya masyarakat jangan terlanjur beli tiket dll, maka perlu diwaspadai juga kemungkinan tingginya mobilitas pada Kamis 23 Desember (atau sebelumnya)," ucap Prof Tjandra.
Baca juga : Vaksin Pfizer Efektif 100 Persen Cegah Covid-19 pada Anak
Diketahui, Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada libur Nataru 2021. Aturannya dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan diterbitkan pada 24 November 2021 mendatang.
"Sedang disiapkan, tanggal 24 akan di-launch," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA saat dikonfirmasi Republika.co.id, (21/11).