Selasa 23 Nov 2021 17:33 WIB

KPK Hormati Permohonan JC Stepanus Robin Pattuju

KPK berpendapat bahwa JC merupakan hak setiap terdakwa.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/11). Robin mengajukan status justice collaborator (JC).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/11). Robin mengajukan status justice collaborator (JC).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati permohonan justice colabollator (JC) yang diajukan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju. Lembaga antirasuah itu berpendapat bahwa JC merupakan hak setiap terdakwa dalam suatu proses penegakan hukum demi keadilan.

"Tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (23/11).

Baca Juga

JC adalah predikat yang diberikan oleh majelis hakim pada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar. Status JC akan meringankan hukuman.

Ali mengatakan, analisis yang dilakukan di antaranya kesuaian dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 04 Tahun 2011. SE tersebut berkenaan dengan tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama alias JC.

Ali melanjutkan, tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut. Dia mengatakan, berdasarkan penilaian itu nantinya akan diputuskan apakah permohonan JC oleh Stepanus Robin Pattuju dapat dikabulkan atau sebaliknya.

Dia mengatakan, selain itu penilaian terhadap kapasitas dan sikap terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan. Dia melanjutkan, hal tersebut juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan oleh tim jaksa terkait permohnan JC dimaksud.

"Selanjutnya, tim jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim," katanya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju meminta untuk menjadi JC. Hal tersebut juga dia ungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11) lalu.

Robin, dalam kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa Maskur Husein mengaku sempat dicurhati M Syahrial. Robin mengatakan, mantan wali kota Tanjungbalai itu ditelepon oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.

Robin mengatakan, saat itu Syahrial bercerita bahwa dirinya dihubungi Lili melalui telepon. Lili kemudian mengarahkan Syahrial untuk bertemu seorang pengacara bernama Arief Aceh di Medan guna membantu penanganan perkara dirinya yang tengah diselidiki oleh KPK pada saat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement