Selasa 23 Nov 2021 17:27 WIB

Robin Mestinya tak Cuma Ungkap Komunikasi Lili-Syahrial

Pengakuan Stepanus Robin dinilai tak cukup untuk status Justice Collabolator.

Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/11). Sidang itu beragenda pemeriksaan terdakwa Robin Pattuju bersama terdakwa pengacara Maskur Husain. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan angkat bicara terkait rencana terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju yang ingin menjadi JC. Menurut Novel, fakta yang digunakan Robin sebagai dasar JC adalah fakta penting yang justru telah 'diabaikan' oleh KPK.

"Fakta tersebut digunakan Robin untuk mendapat JC. Fakta penting terkait dengan pihak lain di internal KPK yang diduga terlibat tidak diungkap, tapi (Robin) gunakan fakta yang tidak akan ditindaklanjuti lagi oleh KPK atau Dewas, kompak," kata Novel Baswedan melalui akun Twitter-nya, Selasa (23/11).

Novel mengingatkan bahwa pimpinan KPK yang berhubungan dengan tersangka atau pihak berperkara itu dilarang. Dia melanjutkan, pimpinan yang melanggar peraturan tersebut sebenarnya diancaman pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK Pasal 65 Jo Pasal 36 ayat (1).

"Tapi perbuatan begitu cuma diperiksa etik dengan sanksi ringan oleh Dewas KPK. Setelah terungkap dalam fakta sidang, bagaimana kelanjutannya?" kata Novel lagi.

Terkait komunikasi antara Lili dan Syahrial, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memang telah mengadili Lili dan telah menjatuhkan hukuman berupa pemotongan 40 persen dari gaji pokok yang diterima Lili Pintauli. Mantan ketua LPSK itu dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Adapun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Robin tak hanya membongkar keterlibatan Lili Pintauli.

"Saya berharap permohonan JC Stepanus Robin Pattuju dikabulkan hakim dengan cara buka-bukaan yang lebih clear dan nyata," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (23/11).

Boyamin mengatakan, Robin saat ini telah mengakui komunikasi antara Lili dan M Syahrial. Dia berharap, agar Robin juga mengungkapkan pihak lain yang lebih besar dan diduga terlibat dalam pengurusan penanganan perkara di KPK.

"Kalau memang mengungkap pihak lain yang lebih tinggi levelnya ya nanti bisa di proses ke tahap berikutnya sehingga pengajuan JC Stepanus Robin Pattuju disetujui hakim," katanya.

Secara pribadi, Boyamin menyambut positif kemauan Robin untuk menjadi JC. Menurutnya, permohonan itu akan memudahkan proses penegakan hukum terhadap dugaan kongkalikong, dugaan permufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara yang ditangani KPK.

Adapun, KPK mengatakan, menghormati permohonan JC yang diajukan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju. Lembaga antirasuah itu berpendapat bahwa JC merupakan hak setiap terdakwa dalam suatu proses penegakan hukum demi keadilan.

"Tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (23/11).

Dia mengatakan, analisis yang dilakukan diantaranya kesuaian dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 04 Tahun 2011. SE tersebut berkenaan dengan tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama alias JC.

Ali melanjutkan, tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut. Dia mengatakan, berdasarkan penilaian itu nantinya akan diputuskan apakah permohonan JC oleh Robin dapat dikabulkan atau sebaliknya.

"Selanjutnya, tim jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim," katanya.

 

photo
Gaji Lili Pintauli - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement