Selasa 23 Nov 2021 14:01 WIB

Polda Kalbar Pecat Polisi yang Terlibat Pencabulan Anak

Pemberhentian oknum polisi pelaku pencabulan anak melalui sidang kode etik.

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memecat seorang anggota Satlantas Polresta Pontianak, Brigadir Dwi Yandi, karena kasus pencabulan anak di bawah umur (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol_94
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memecat seorang anggota Satlantas Polresta Pontianak, Brigadir Dwi Yandi, karena kasus pencabulan anak di bawah umur (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memecat seorang anggota Satlantas Polresta Pontianak, Brigadir Dwi Yandi, karena kasus pencabulan anak di bawah umur. Kapolresta Pontianak Kota, Kombes (Pol) Andi Herindra, dalam keterangan tertulis di Pontianak, Selasa, mengatakan upacara pemberhentian tidak hormat (PTDH) dilakukan pada Senin (22/11).

Hal itu menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personel Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir Dwi Yandi. "Diberhentikannya terhadap personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan PTDH," ujarnya.

Baca Juga

Dia menjelaskan, Brigadir Dwi Yandi telah melanggar pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 10 Huruf (F) dan pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dia juga menyampaikan, tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH. 

Dia mengatakan, tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya apalagi dengan proses PTDH. "Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah konkret komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan," ujarnya.

Andi mengimbau, sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak Kota, dia mengingatkan, semua personel Polresta Pontianak untuk meminimalisasi pelanggaran sekecil apapun. "Ini saya harap adalah kejadian terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang di PTDH. Sebagai insan penegak hukum, kami dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana," katanya.

Kasus pencabulan oleh Dwi Yandi berawal dari salah seorang pelanggar lalu lintas (perempuan melanggar lalu lintas), lalu kemudian dibawa ke pos polisi, kemudian korban dibawa ke hotel dan terjadilah pencabulan terhadap korban, yang belakangan diketahui masih status anak di bawah umur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement