Senin 22 Nov 2021 20:58 WIB

Usai Kasus CPNS, Olivia Natalia Dilaporkan Kasus Investasi

Olivia dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan berkedok investasi pulsa.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Penipuan investasi/ilustrasi
Foto: fraud.laws.com
Penipuan investasi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, Olivia Nathania kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Ia dilaporkan oleh Merina Shanti karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi pulsa dan fiber optic pada September 2021 lalu.

"Sekitar bulan September waktu awal-awal Olivia diberitakan perihal penipuan CPNS, klien saya dikontak sama dia," ujar kuasa hukum pelapor, Herdyan Saksono saat dikonfirmasi, Senin (22/11).

Baca Juga

Ketika itu, menurut Herdyan, Olivia mengaku ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik. Disebutnya, Olivia meyakinkan kliennya agar mau berinvestasi dengan cara mengimingi korban mendapat penghasilan 100 persen dari modal awal. Kemudian korban juga diminta menawarkan itu ke beberapa koleganya. Perkara ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan teregistrasi di nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 November 2021.

"Katanya bisa ikut, tetapi kalau kirim (uang) rekeningnya harus lewat rekening klien saya. Akhirnya uang dikumpulin untuk kirim ke Olivia," ungkap Herdyan.

Namun setelah uang itu disetorkan, kata Herdyan, Olivia tak kunjung mencairkan pendapatan hasil investasi yang dijanjikan. Padahal kliennya sudah beberapa kali meminta Olivia mengganti uang modal investasi yang sudah diberikan. Namun, Olivia tidak merespons permintaan tersebut. Setidaknya sudah ada 40 orang yang menjadi korban.

"Awal-awal memang ada pencairan hasil, tapi next-nya enggak. Gelap saja seperti modus investasi bodong lainnya. Nilai kerugiannya Rp 215 juta, bagi klien saya tuh besar karena dia sampai shock, sampai sakit," terang Herdyan.

Pihak pengacara Olivia enggan terlalu dalam menanggapi laporan tersebut. "Kita lihat saja nanti perkembangan gimana. Kami fokus ke laporan Pak Karnu dan Agustin dulu (laporan soal CPNS fiktif)," kata pengacara Olivia, Susanti Agustina, saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/11).

Selain itu, Susanti juga mengaku, belum mengetahui pasti adanya kembali laporan polisi kepada Olivia. Namun demikian, ia yakin jika kliennya siap mengikuti proses hukum dari laporan tersebut seperti yang telah ditunjukkan di kasus laporan CPNS fiktif.

Karena itu, pihaknya masih menunggu kelanjutan laporan kasus dugaan investasi bodong yang dituduhkan kepada Olivia oleh seseorang bernama Merina Shanti.

"Jadi kami tunggu saja dulu karena kalau ditanggapi nggak tahu laporan sudah masuk atau diterima," terang Susanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement