Senin 22 Nov 2021 09:10 WIB

PPKM Level 3, Pemkot Batu Masih Tunggu Aturan dari Pusat

Pemkot Batu belum menetapkan aturan baru menyusul adanya rencana PPKM Level 3.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bilal Ramadhan
Pengendara motor melintas di depan wahana wisata bianglala yang ditutup saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Alun-alun Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (26/5/2020). Ditutupnya sejumlah wahana wisata dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 membuat kawasan yang menjadi destinasi wisata terutama saat libur lebaran tersebut kini menjadi sepi pengunjung
Foto: ANTARA/ari bowo sucipto
Pengendara motor melintas di depan wahana wisata bianglala yang ditutup saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Alun-alun Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (26/5/2020). Ditutupnya sejumlah wahana wisata dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 membuat kawasan yang menjadi destinasi wisata terutama saat libur lebaran tersebut kini menjadi sepi pengunjung

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu belum menetapkan aturan baru menyusul rencana pelaksanaan PPKM Level 3 secara nasional. Pemkot masih harus menunggu aturan terkait teknis pelaksanaan PPKM Level 3 dari pemerintah pusat.

"Dan dari beberapa pemberitaan sepertinya tidak ada penyekatan hanya pembatasan kegiatan, seperti pengurangan jumlah pengunjung dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Batu, Onny Ardianto kepada wartawan, Ahad (21/11).

Baca Juga

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (18/11).

Muhadjir mengatakan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement