Ahad 21 Nov 2021 18:04 WIB

Inmendagri PPKM Level 3 Saat Nataru Terbit 24 November

Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia.

Rep: Mimi kartika/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah kendaraan memadati jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (21/11/2021). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk membatasi mobilitas dan kerumunan masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah kendaraan memadati jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (21/11/2021). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk membatasi mobilitas dan kerumunan masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturannya dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan diterbitkan pada 24 November 2021 mendatang.

"Sedang disiapkan, tanggal 24 akan di-launch," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA saat dikonfirmasi Republika.co.id, (21/11).

Baca Juga

Dia mengatakan, pengaturan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat pada libur akhir tahun akan mengacu pada Inmendagri sebelumnya. Terutama beberapa aktivitas publik yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru. Dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, serta arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. 

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3. Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maupun kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Pemerintah daerah yang memberlakukan PPKM Level 3 juga menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement