Jumat 19 Nov 2021 16:22 WIB

Satgas Anti-Mafia Tanah Tangani 69 Perkara dan 61 Tersangka

Data tersebut terangkum sepanjang Januari sampai Otkober 2021.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Direskrimum Polda Banten Kombes Matri Sonny (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Edy Sumardi (tengah) dan Kasubdit II AKBP Dedy Darmawansyah (kanan) menunjukan barang bukti sejumlah dokumen kepemilikan tanah palsu saat ekspos kasus di Mapolda Banten, Serang, Banten, beberapa waktu lalu. Satgas Antimafia Tanah Polri sudah menetapkan sebanyak 61 orang tersangka dalam penanganan kasus-kasus mafia tanah.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Direskrimum Polda Banten Kombes Matri Sonny (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Edy Sumardi (tengah) dan Kasubdit II AKBP Dedy Darmawansyah (kanan) menunjukan barang bukti sejumlah dokumen kepemilikan tanah palsu saat ekspos kasus di Mapolda Banten, Serang, Banten, beberapa waktu lalu. Satgas Antimafia Tanah Polri sudah menetapkan sebanyak 61 orang tersangka dalam penanganan kasus-kasus mafia tanah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah Polri sudah menetapkan sebanyak 61 orang tersangka dalam penanganan kasus-kasus mafia tanah. Para tersangka itu, terkait dengan 69 penanganan perkara kasus-kasus permafiaan tanah yang tersebar di sejumlah Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo, mengatakan, data tersebut terangkum sepanjang Januari sampai Otkober 2021. “Kasus penanganan mafia tanah ini, menjadi fokus penanganan yang dilakukan oleh Polri dan Polda-Polda jajaran saat ini,” ujar Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/11).

Baca Juga

Kata Dedi, perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di seluruh jajaran Polda untuk tak ragu dalam mengusut dan membasmi praktik-praktik permafiaan tanah yang semakin marak saat-saat ini. “Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk tidak ragu dalam mengusut dan menindak tegas praktik-praktik mafia dan pelaku-pelaku kejahatan ini,” terang Dedi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan, menerangkan, rincian penanganan kasus mafia tanah yang dilakukan oleh Satgas Mafia Antimafia Tanah Polri. Kata dia, dari total 69 perkara mafia tanah yang saat ini ditangani Polri, ada sebanyak 5 perkara yang masih dalam proses penyelidikan. Adapun proses penyidikan, ada sebanyak 34 perkara. 

Sedangkan perkara yang sudah sampai tahap satu, tercatat 14 kasus. Pada tahap dua,  sebanyak 15 perkara. Dan ada satu kasus yang dihentikan penyelidikannya dengan penerapan restoratif justice.

“Ini karena antara pelapor dan terlapor menyelesaikan perkaranya di luar jalur hukum, dengan cara-cara yang berkeadilan,” ujar Kombes Ramadhan. Dari total 69 kasus tersebut, kata Ramadhan, terbanyak ada di Jawa Timur (Jatim) dengan tujuh perkara.

Di Jawa Tengah (Jateng), penanganan perkara mafia tanah ada sebanyak empat kasus. Di Sulawesi Selatan (Sulsel) tercatat empat kasus. Dan empat kasus juga di Sulawesi Tengah (Sulteng). “Dari 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Antimafia Tanah tersebut, sudah menetapkan sebanyak 61 orang tersangka,” terang Ramadhan.

Kata dia, dari puluhan tersangka itu, sudah melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka. Sebanyak 23 orang tersangka masih dalam proses pendalaman kasus, dan 29 tersangka sudah limpah ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan. “Sementara atas dua tersangka, berstatus DPO (daftar pencarian orang),” terang Ramadhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement