Jumat 19 Nov 2021 15:09 WIB

Pemkot Bantah Risma Ada ASN Tinggal di Menteng Terima Bansos

Wakil Walkot Jakpus minta Risma periksa ASN penerima bansos aktif atau pensiunan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat (Wawalkot Jakpus), Irwandi.
Foto: Dok Pemkot Jakpus
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat (Wawalkot Jakpus), Irwandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menegaskan tidak ada aparatur sipil negara (ASN) aktif tinggal di wilayah Menteng, yang menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Saya cek tidak ada ASN yang terima, mungkin pensiunan. Kalau pensiunan bekas penjaga sekolah ya itu ASN juga. Bu Menteri juga perlu cek ASN-nya siapa, aktif atau tidak?" kata Wakil Wali Kota Jakpus Irwandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/11).

Baca Juga

Pernyataan tersebut menanggapi Menteri Sosial Tri Rismaharini yang mengungkapkan terdapat 28.965 ASN aktif diduga menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mensos juga menyebutkan ada salah satu ASN yang tinggal di perumahan elite Menteng, turut menerima bansos tersebut.

Irwandi pun membantah pernyataan Risma. "Tidak ada, kalau terbukti kita sudah coret datanya. Itu kan data dari Kemensos, tidak dari kita, kecuali dari DKI punya, kita cari," katanya.

Menurut Irwandi, data penerima bansos tersebut berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dihimpun oleh Kemensos. Karena itu, Kemensos perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kota, hingga tingkat kelurahan untuk memverifikasi penerima bantuan sehingga tidak salah sasaran.

"Data dari Kemensos itu top down bukan dari DKI punya, apalagi dari kita. Makanya Kemensos perlu duduk bareng dengan pemda, dengan wali kota, dengan wilayah, lurah, camat, RT biar tidak salah sasaran," kata Irwandi.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan perlu ada pemeriksaan lebih dalam apakah ASN tersebut sengaja curang untuk mendapat bansos atau memiliki maksud lain. Menurut dia, sanksi atau hukuman bagi ASN penerima bansos perlu dikaji lebih lanjut.

Selain itu, Tjahjo menilai perlu ada tinjauan terkait pemutakhiran data penerima bansos sehingga hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang menerima bantuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement