Jumat 19 Nov 2021 00:46 WIB

Pengamat: HRS Kemungkinan Mendukung di Pilpres 2024 

Kemungkinan ini akan membentuk poros baru dan dukungan baru.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah).
Foto: ANTARA/Fauzan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menanggapi, terkait masa hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dipotong Mahkamah Agung (MA) menjadi dua tahun penjara dan diperkirakan akan bebas pada 2023. Menurutnya, HRS kemungkinan akan terlibat dan melibatkan diri soal dukung mendukung di pilpres nanti. 

"Soal pengurangan masa tahanan HRS oleh MA. Itu soal hukum yang mesti kami hormati bersama-sama. Jika HRS bebas sebelum Pilpres 2024, ini akan menarik. Sebagai tokoh politik, HRS kemungkinan akan terlibat dan melibatkan diri soal dukung mendukung di pilpres nanti," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (18/11).

Dia mengaku, tidak yakin jika HRS pasca-keluar dari tahanan akan mendukung Prabowo lagi. HRS pasti kecewa pada Prabowo. Karena HRS dikasuskan bahkan dipenjarakan tidak ada pembelaan sama sekali dari Prabowo. 

Ahmad Dhani, yang dipenjara saja bisa dikeluarkan oleh Prabowo, tapi untuk HRS tidak ada pembelaan dari Prabowo. Bahkan cenderung HRS ditinggalkan Prabowo. 

"Kemungkinan ini akan membentuk poros baru dan dukungan baru. Soal kesiapa dukungan itu akan disematkan, itu yang tahu hanya HRS," ujar dia.

Baca juga : 3 Kerusakan Dampak Silaunya Ulama Fikih Terhadap Penguasa

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi hanya dua tahun. Putusan tersebut, terkait dengan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, dan juga kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut, dalam kasus kabar bohong dalam hasil pemeriksaan tes usab Covid-19 di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa (Habib Rizieq) menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” begitu putusan kasasi hakim MA, yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11). 

Putusan kasasi tersebut, dibacakan oleh ketua majelis hakim Suhadi, dan hakim anggota Soesilo, serta Suharto, pada Senin (15/11).

Dalam putusan kasasi tersebut, dikatakan alasan objektif para hakim mengurangi masa pemenjaraan untuk Habib Rizieq. Dikatakan hakim, Habib Rizieq, sebagai terdakwa sebetulnya memunuhi cukup bukti melakukan perbuatan pidana. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement