REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan pengetatan menjelang Natal dan tahun baru sangat mendesak. Meskipun sejumlah indikator Covid-19 di Indonesia menunjukkan adanya kasus yang melandai, pemerintah ingin seluruh masyarakat mewaspadai potensi terjadinya gelombang ketiga.
“Kita tidak boleh sembrono, tidak boleh gede kepala bahwa sudah selesai. Kita tahu di beberapa negara, termasuk Eropa dan tetangga kita di kawasan Asia Tenggara, kondisinya masih sangat mengkhawatirkan,” ujar Muhadjir di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (18/11).
Penerapan kebijakan ini dilakukan untuk keselamatan seluruh masyarakat dan menjaga penurunan kasus saat ini. Muhadjir menyebut, kebijakan ini sudah sesuai arahan Presiden Jokowi di mana kenaikan kasus biasanya akan terjadi selama periode libur Natal dan tahun baru.
“Jadi, khusus selama libur Nataru digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM Level 3 plus karena ada beberapa tambahan, sesuai arahan Presiden, terutama pelarangan dan pengetatan pertemuan-pertemuan berskala besar,” kata dia.
Salah satu kebijakan yang diberlakukan secara nasional nanti, yakni pembatasan dan pelarangan pertemuan dalam skala besar, yakni pesta tahun baru. Menurut Muhadir, pesta tahun baru hanya bisa digelar di tingkat keluarga saja atau sekitar 10-15 orang.
“Namun, kalau digelar di hotel, hura-hura tidak boleh,, apalagi juga diikuti petasan, pawai tahun baru. Itu semua akan dilarang dan sekarang sedang disiapkan protap oleh Pak Kapolri,” katanya menambahkan.
Sementara terkait penanganan Natal dan tahun baru dilakukan berdasarkan aturan PPKM yang sudah ada. Nantinya seluruh daerah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun 2 akan disamaratakan untuk menerapkan aturan PPKM Level 3.
“Itu diberlakukan secara nasional dan tidak ada lagi pembedaan PPKM Jawa, Bali, dan luar Jawa. Semua sama level 3 dan sedang kita seragamkan aturan yang masih belum sinkron, belum sama antara PPKM Jawa, Bali, dan luar Jawa Bali sedang kita serasikan,” kata Muhadjir.
Muhadjir menambahkan, pengetatan mobilitas masyarakat akan dilakukan dengan memperketat protokol kesehatan dan pemeriksaan tes PCR maupun tes antigen. Pelaku perjalanan pun wajib telah mendapatkan vaksin Covid-19. Syarat perjalanan lainnya tengah diatur lebih lanjut oleh menteri perhubungan dan kapolri.
Meski demikian, menurut Muhadjir, tak ada perubahan persyaratan perjalanan secara prinsip. Dalam pengetatan aturan menjelang Natal dan tahun baru ini, dia melanjutkan, Presiden menginstruksikan agar tak dilakukan penyekatan. Pemerintah juga mengimbau seluruh masyarakat agar tak bepergian kecuali untuk tujuan primer.
“Lebih baik mulai sekarang mendesain, merencanakan kegiatan menyongsong Nataru yang bersifat keluarga saja, tapi nyamannya gembiranya tetap terjadi,” ungkap dia.
Terkait pelaksanaan ibadah Natal, pemerintah akan berkonsultasi dengan tokoh agama terkait untuk mendapatkan masukan. Dia berharap, kebijakan pembatasan dalam rangka ibadah Natal ini tak mengurangi kekhusyukan masyarakat yang menjalankannya.
Sebelumnya, dalam rakor tingkat menteri untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 pada libur Nataru, Rabu (17/11) kemarin, Muhadjir menyebut penerapan kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021,” ujarnya.
Selain itu, Menko PMK meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI-Polri, Satgas Covid-19 Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Sebagai informasi, kebijakan PPKM Level 3 dalam inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.