Kamis 18 Nov 2021 15:10 WIB

Belajar dari Kasus Tanah Nirina Zubir

Aparat penegak hukum harus bersinergi memberantas kasus klasik mafia tanah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Nirina Zubir
Foto:

Menanggapi kasus ini, pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menegaskan, kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir, harus diusut tuntas mengingat kasus ini bukan pertama kali. Maka, semua pihak yang terlibat perlu ditindak dengan tegas, terlebih ada informasi adanya keterlibatan PPAT/Notaris. 

"Jika ini benar (keterlibatan PPAT/Notaris), maka sangat disayangkan dan perlu dibawa ke ranah pidana," kata Suparji dalam keterangan persnya, Kamis (18/11).

Suparji juga mengatakan, bahwa tanah adalah masalah klasik. Sehingga, aparat penegak hukum harus bersinergi dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Kendati demikian, pengungkapan kasus-kasus saja tidaklah cukup karena yang lebih utama adalah memberantas dengan tindakan nyata.

"Tindakan nyata yang tegas dan terukur diharapkan bisa memberi efek jera bagi mafia tanah. Mengingat kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut selalu besar," terangnya.

Suparji menegaskab, tindakan tegas salah satunya adalah menindak oknum yang terlibat. Sanksi administratif, kata dia, sangat tidak cukup bila dibanding dengan kerugian tindak kejahatan itu. 

Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah membawa setiap pihak yang terlibat ke ranah pidana, bukan lagi ranah administratif. "Jika ditemukan gratifikasi, suap atau hal lain maka tindak tegas saja tanpa kompromi. Seret ke pidana dengan memperhatikan unsur-unsur pidana pula," tutur Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Suparji berpesan kepada masyarakat untuk tidak mudah terjebak pada modus operandi mafia tanah. Bila ada kecurigaan akan menjadi korban, lebih baik segera konsultasikan dengan pihak BPN atau ke penegak hukum. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement