Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, juga menilai langkah penerapan PPKM Level 3 selama libur nataru tepat. "Jadi apa yang dilakukan oleh pemerintah ini saya kira sudah tepat ya sebagai bentuk antisipasi, sebagai bentuk peringatan, dan persiapan ini agar gelombang ketiga tidak muncul kembali," kata Rahmad kepada wartawan, Kamis (18/11).
Apalagi, kata Rahmad, banyak pakar maupun WHO yang sudah mengingatkan ancaman libur tahun baru. Karena itu langkah pemerintah tersebut merupakan sebuah bentuk kesiapsiagaan terhadap ancaman libur nataru. "Ancaman nataru itu akan terjadi kalau kita abai terhadap protokol kesehatan, banyak yang mudik ke daerah-daerah, dan banyaknya yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah," ujarnya.
Politikus PDIP itu mengimbau agar masyarakat tidak mudik dulu pada saat libur Nataru. Ia pun mengingatkan semua pihak untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap ancaman gelombang ketiga jika tetap nekat mudik saat Nataru.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Nataru. "Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11).
Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Menko Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. "Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.