REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan kapasitas dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dikembangkan secara berkelanjutan untuk mendukung kinerja institusi dan pencapaian target-target prioritas pembangunan. "Ini penting, karena ASN merupakan aset utama organisasi yang berfungsi sebagai penggerak dan penyelenggara tugas-tugas pemerintahan," kata Anwar Sanusi dalam siaran pers Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan dan Pengembangan Diklat di Jakarta, Kamis (18/11).
Menurut dia, pengembangan kompetensi ASN pada hakikatnya bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai, sehingga memenuhi kualifikasi yang diprasyaratkan dan dapat memberikan sumbangsih kinerja optimal bagi organisasi. Lebih lanjut, Anwar menyebut peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN yang berkelanjutan tentu membutuhkan adanya perencanaan yang strategis serta komprehensif. Namun kondisi saat ini masih ada berbagai permasalahan dalam upaya pengembangan kompetensi ASN.
Permasalahan pertama, katanya, penyusunan kebijakan pengembangan kepegawaian saat ini belum didasarkan pada analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Kedua, pengembangan kompetensi ASN belum mengacu pada perencanaan pembangunan, baik di tingkat nasional ataupun daerah.
Ketiga, pada tataran organisasi, tidak adanya benang merah antara perencanaan pembangunan nasional atau daerah dan rencana strategis pengembangan kepegawaian yang disusun. Keempat, pengembangan kompetensi hanya dianggap sebagai pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara klasikal. Kelima, pengembangan kompetensi dilakukan secara terpisah dengan kebijakan pola karir ASN.
"Menyikapi pertimbangan-pertimbangan tersebut, Kemnaker melalui kegiatan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Ketenagakerjaan ini mengharapkan sinergi dan harmoni bagi terselenggaranya pola pengembangan kompetensi ASN, khususnya di bidang ketenagakerjaan yang lebih baik, tersistem, terprogram dan tepat sasaran," kata Anwar Sanusi.
PPSDM Ketenagakerjaan berkomitmen menyediakan program diklat yang terstruktur, pertimbangan demand side dan kredibel. Ia menyebut terstruktur yang dimaksud berarti adanya penyesuaian kurikulum dan metode era industri 4.0 dengan dukungan Learning Management System yang memadai. Sementara pertimbangan sisi demand, berarti dimulai dari pondasi analisis kebutuhan dan tidak lagi hanya supply side.
"Terakhir, kredibel yang berarti lembaga dan program diklatnya telah terakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai instansi pembina pelatihan Aparatur Sipil Negara," ujar Anwar Sanusi.