JAKARTA -- Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Djoko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat. Vonis itu membatalkan putusan banding kasus itu di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara. "Tolak perbaikan...
Berita Lainnya