Wakil Gubernur Yogyakarta KGPAA Sri Paduka Pakualam X menyampaikan empat hal yang harus dipahami. Pertama, tindakan korupsi bukanlah soal kualitas sistem dan regulasi, melainkan soal kualitas individu.
Kedua, Korupsi sebagai bentuk kejahatan harus diberantas secara tuntas. Ketiga, korupsi tidak terbatas pada soal uang atau penyalahgunaan materi.
“Dan yang keempat, pemilu melibatkan tiga aktor yaitu penyelenggara, peserta dan pemilih yang harus equal, baik dalam hal komitmen maupun dalam hal upaya,” kata Pakualam X.
Salah satu strategi yang bersifat jangka panjang, lanjut Pakualam, yaitu edukasi untuk membangkitkan kesadaran masyarakat dan mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi.
Materi yang diberikan kepada sekitar 60 peserta bimtek termasuk di dalamnya tokoh masyarakat dan tokoh agama, yaitu di antaranya terkait Jenis-Jenis Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Tata Cara Pengaduan Tipikor oleh Masyarakat, Penyelenggara Berintegritas dan Korupsi Politik, Konflik Kepentingan dan Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Pemilu, Korupsi Pemilu dan Politik Uang, dan Pemilih Pemilu Berintegritas.