Rabu 17 Nov 2021 20:23 WIB

Andika Tanggapi Wacana Perpanjangan Masa Jabatannya

Perpanjangan masa jabatan Panglima TNI disebut Andika bukan kewenangannya.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Presiden Joko Widodo melantik Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/rwa.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Presiden Joko Widodo melantik Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan tanggapannya terkait wacana perpanjangan masa bakti sebagai Panglima TNI. Andika hanya memiliki masa jabatan sebagai Panglima TNI selama satu tahun karena ia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Menurut Andika, perpanjangan masa jabatannya tersebut bukan merupakan kewenangannya. “Itu sama sekali bukan kewenangan saya. Monggo ditanyakan langsung kepada yang lebih berwenang,” ujar Andika di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (17/11).

Baca Juga

Meski hanya memiliki masa jabatan selama satu tahun, Andika berkomitmen untuk menjalankan tugasnya semaksimal mungkin. Ia ingin membuktikan mampu menjalankan tugas pokok selama sisa masa jabatannya tersebut.

“Saya ingin membuktikan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada saya bisa saya penuhi. Saya akan lakukan tugas saya semaksimal mungkin dengan sisa waktu ini. Karena saya yakin saya bisa lakukan tugas-tugas yang diberikan Presiden,” kata Andika.

Berdasarkan UU TNI diatur bahwa masa pensiun perwira tinggi TNI adalah 58 tahun. Karena itu, Andika pun sebelumnya diprediksi akan mendapatkan perpanjangan masa pensiun perwira tinggi TNI.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut terdapat dua alternatif yang dapat dilakukan yakni melalui revisi UU atau dengan penerbitan Perppu oleh Presiden. Kendati demikian, perpanjangan masa pensiun ini harus memiliki urgensi.

Ia menambahkan, perlu atau tidaknya Perppu untuk perpanjangan masa pensiun perwira tinggi TNI tergantung oleh Presiden, sedangkan revisi UU menjadi kewenangan DPR RI. Namun demikian, wacana perpanjangan masa aktif perwira tinggi TNI ini dikritisi oleh Lembaga Pengawas HAM sebab dapat berdampak pada internal TNI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement