Rabu 17 Nov 2021 08:41 WIB

Tindak Tegas Pelanggar Upah Pekerja!

Mulai hari ini, Rabu (17/11), buruh-buruh di daerah akan menggelar demonstrasi.

Rep: Febrian A/Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPR RI Puan Maharani
Foto:

Buruh marah

Persoalan upah ini pun, telah membuat kalangan buruh meradang. Pasalanya, harapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik di antara kisaran 7 hingga 10 persen, 'pupus' sudah setelah Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengeluarkan rekomendasi UMP sebesar 1.09 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sebanyak dua juta buruh akan melakukan mogok kerja nasional pada Desember 2021. Langkah ini ditempuh karena pemerintah hanya menaikkan UMP sebesar 1,09 persen.

Said mengatakan, KSPI sudah menggelar rapat dengan 60 serikat buruh tingkat nasional. Keputusannya adalah melakukan mogok produksi secara nasional pada Desember mendatang.

"60 federasi tingkat nasional memutuskan mogok nasional, setop produksi. Ini akan diikuti 2 juta buruh, (sehingga) lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti bekerja," ungkap Said dalam konferensi pers daring, Selasa (16/11).

Said menyebut, mogok nasional ini akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Tapi, tanggal pelaksanaannya belum disepakati antara serikat buruh. Untuk sementara, direncanakan aksi mogok nasional digelar pada tanggal 6 hingga 8 Desember 2021.

Baca juga : Marah UMP Naik 1 Persen, 2 Juta Buruh Siap Mogok Nasional

Sebelum aksi mogok nasional, kata Said, akan terdapat sejumlah aksi pendahuluan. Mulai hari ini, Rabu (17/11), buruh-buruh di daerah akan menggelar demonstrasi di kantor pemerintah daerah dan DPRD setempat.

Setelah itu, puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 60 federasi akan menggelar unjuk rasa di Istana Negara, kantor Kemenaker, dan gedung DPR RI. Selanjutnya, buruh-buruh di daerah mulai melakukan mogok kerja secara bergelombang.

Puncaknya, akan digelar mogok nasional pada 6-8 Desember. "Mogok nasional karena kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Tenaga Kerja, dan permufakatan jahat para menteri yang menyusun PP 36," tegas Said.

Kemenaker telah melakukan perhitungan kenaikan UMP 2022. Besaran UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yakni Rp 4.453.724. Sedangkan UMP terendah adalah Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011.

Secara rata-rata nasional, UMP 2022 naik hanya sebesar 1,09 persen. Padahal, kelompok buruh menuntut kenaikan UMP 7-10 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement