Selasa 16 Nov 2021 09:31 WIB

14 Poin Penyempurnaan demi Perkuat Kejaksaan

Kejaksaan RI perlu mendapatkan penguatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Foto:

Pandangan pemerintah 

Sementara Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pandangan pemerintah terhadap revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menjadi usulan Komisi III DPR. Setidaknya, kata dia, ada delapan poin yang menjadi fokus dari pemerintah.

Pertama, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya berdasarkan Guidelines on the Role of Prosecutors. Kedua, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial.

"Tiga, pengawasan barang cetakan dan multimedia dengan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010," ujar pria yang akrab disapa Eddy itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (15/11).

Keempat adalah pengaturan fungsi Advocate Generaal bagi Jaksa Agung. Selanjutnya, pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan. "Enam, penguatan sumber daya manusia kejaksaan," ujat Eddy.

Tujuh, kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain dan lembaga atau organisasi internasional. Terakhir, pengaturan kewenangan kejaksaan lain, seperti memberikan keterangan dan verifikasi tentang dugaan pelanggaran hukum dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik.

"Berkaitan dengan muatan RUU ini, pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan peundang-undangan," ujar Eddy.

Di samping itu, dia menjelaskan, bahwa saat ini telah terjadi perubahan paradigma hukum pidana yang tadinya berorientasi pada keadilan retributif kemudian bergeser menjadi keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif. Di mana hal tersebut menekankan kepada pemulihan kembali kepada keadaan semula.

 

Dikatakannya, Kejaksaan RI perlu mendapatkan penguatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang penuntutan sebagaimana diatur dalam UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI. "Salah satu aspek penguatan yang diperlukan oleh Kejaksaan RI adalah berkaitan dengan keadilan restoratif," ujar Eddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement