REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengingatkan masyarakat terkait sejumlah aturan yang masih diterapkan dalam upaya terus mengendalikan pandemi Covid-19 di Kota Pahlawan.
Aturan yang dimaksud adalah terkait upaya meminimalisasi kerumunan, kewajiban mengenakan masker, hingga melakukan tracing, testing, dan treathment secara masif.
Yusep menyatakan, menjelang libur natal dan tahun baru pihaknya melebur bersama instansi pemerintahan, organisasi masyarakat, hingga tokoh agama dalam menegakkan aturan-aturan terkait upaya pengendalian Covid-19. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga masyarakat dari euforia berlebihan dan agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Terlebih untuk tahun baru sendiri, kami akan upayakan membatasi kerumunan-kerumunan, khususnya aktivitas masyarakat," kata Yusep di Surabaya, Senin (15/11).
Yusep menegaskan, upaya-upaya yang dilakukan diharap bisa menghindari munculnya transmisi gelombang ketiga penyebaran Covid-19 di Surabaya. Upaya tersebut, kata Yusep, juga untuk memastikan Covid-19 terus terkendali.
"Kami pastikan, Covid-19 terkendali, keamanan tercipta, dan pemulihan ekonomi pusat berkembang sesuai keinginan Pemkot Surabaya," ujarnya.
baca juga: Nataru tak Terlalu Ketat" href="https://www.republika.co.id/berita/r2gpmz409/jokowi-isyaratkan-pembatasan-saat-nataru-tak-terlalu-ketat" target="_blank">Jokowi Isyaratkan Pembatasan Saat Nataru tak Terlalu Ketat
Yusep menyatakan, pihaknya telah mengonsepkan proses pembatasan maupun penyekatan dalam upaya pengendalian Covid-19 tersebut. Yusep menyatakan, ada 2.600 personel yang akan dilibatkan dalam proses pengamanan Nataru 2021.
Namun demikian, ia memastikan personel yang diterjunkan bukan untuk mengurangi kegiatan fasilitas-fasilitas publik. "Artinya bahwa keberlangsungan daripada keamanan Covid-19 tergantung daripada masyarakat untuk saling mengingatkan, saling membantu, dan bergotong royong untuk memastikan Surabaya tetap aman dari Covid-19 dan berbagai gangguan Kamtibmas," kata dia.