Sabtu 13 Nov 2021 13:57 WIB

Elsam: Otoritas Perlindungan Data Pribadi Harus Independen

Tanpa otoritas yang independen, UU PDP akan sulit diimplementasikan secara efektif.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Perlindungan data pribadi (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Perlindungan data pribadi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai, apabila otoritas perlindungan data pribadi (PDP) berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau pun menjadi Lembaga Pemerintah Non‐Kementerian (LPNK), maka tentu tujuan didirikannya otoritas tidak akan tercapai. Sebab, tanpa otoritas yang independen, UU tentang PDP akan sulit diimplementasikan secara efektif.

"Artinya, mandat perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak atas privasi warga negara, yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, juga tidak akan bisa terwujud," ujar Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (13/11).

Dia menjelaskan, jangkauan material UU PDP berlaku mengikat bagi sektor publik maupun privat. Penerapannya hanya akan efektif apabila diawasi otoritas PDP yang independen, bukan bagian dari kementerian atau lembaga pemerintah.

Dia menekankan, otoritas PDP bukan bekerja untuk melayani kepentingan pemerintah, melainkan justru mengawasi kepatuhan pemerintah terhadap hukum pelindungan data pribadi. Jika otoritas PDP ditempatkan di bawah Kemenkominfo, maka Kemenkominfo akan duduk sebagai pemain sekaligus wasit atau pengendali data sekaligus pengawas terhadap dirinya sendiri.

Dengan demikian, menurut Wahyudi, otoritas PDP nantinya akan sulit mengambil keputusan secara objektif dan adil. Dia juga mengingatkan, saat ini data tidak hanya dikumpulkan dan diproses oleh swasta dengan motif ekonomi, tetapi juga untuk tujuan politik.

"Termasuk di dalamnya penggunaan data pribadi dalam kampanye pemilu, untuk tujuan pemenangan kontestasi politik elektoral," kata dia.

Selain itu, jika diletakkan sebagai lembaga pemerintah menjadikan otoritas PDP sangat bergantung sepenuhnya kepada pemerintah. Kewenangannya pun tidak akan bisa lebih besar dari tugas, fungsi, dan wewenang kementerian.

Mengingat LPNK adalah institusi pemerintah yang berada di bawah wewenang presiden sebagai kepala tertinggi pemerintahan, presiden bisa saja dengan mudah membubarkan otoritas PDP. Hal ini akan terjadi apabila keberadaan lembaga ini dinilai tidak lagi sejalan dengan agenda politik dan prioritas presiden yang berkuasa.

Wahyudi mengatakan, perdebatan mengenai pembentukan otoritas PDP berlangsung cukup alot. Pemerintah menginginkan pembentukan otoritas PDP di bawah Kemenkominfo.

Akibatnya, terjadi deadlock dalam pembahasan Rancangan UU PDP di DPR. DPR berpandangan kejelasan bentuk otoritas PDP, akan menentukan proses pembahasan materi‐materi selanjutnya, yang dalam pengaturannya akan bersinggungan dengan otoritas ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement