REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- Ongkos jasa transportasi mobil travel dari Bandara Lombok Internasional menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjelang World Superbike masih normal. Tarif layanan jasa transportasi masih di kisaran Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
Pengelola Jasa Transportasi Dharma Lestari, Darmawan, mengatakan tarif layanan transportasi khusus yang merupakan transportasi mitra kebandarudaraan, mobil travel dari Bandara Lombok menuju KEK sebesar Rp 200 ribu dengan jenis mobil Innova. Sedang untuk jenis mobil Avanza biayajya Rp 150 ribu. "Ongkosnya tetap sesuai ketentuan yang ada," kata Darmawan, Sabtu (13/11).
Ia mengatakan untuk ongkos transportasi dari bandara menuju Kota Mataram Rp 225 ribu, menuju Sengigi Rp 400 ribu dan menuju pelabuhan Bangsal Gili Trawangan Lombok Utara Rp 450 ribu untuk jenis mobil Innova. "Kalau menggunakan mobil jenis Avanza perbedaan harganya Rp 100 ribu ke semua tujuan tersebut," katanya.
Dalam rangka mendukung ajang Asian Talent Cup dan WSBK tanggal 19-21 November di Sirkuit Mandalika, terdapat promosi dengan diskon kepada para pengguna jasa travel khusus. "Kita berikan diskon 20 persen dari tarif normal layanan antar jemput," katanya.
Ia mengatakan pendapatan jasa transportasi travel khusus yang dikelolanya karena dampak pandemi Covid-19 turun drastis, tidak ada wisatawan yang datang. Begitu juga ketika terjadi gempa bumi tahun 2018, pendapatan juga menurun.
"Selama pandemi ini turun 80 persen," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan kalau melihat dari rata-rata pendapatan jasa transportasi dengan kondisi saat ini Rp 200 ribu per hari untuk satu mobil. Itu pun belum dikurangi biaya operasional, baik untuk bahan bakar maupun gaji sopir. "Per hari sekitar Rp 200 ribu per mobil," katanya.
Untuk itu, ia berharap dengan adanya WSBK tahun ini dan MotoGP tahun 2022 dunia pariwisata bisa bangkit dan wisatawan banyak yang datang berlibur di NTB, khususnya Sirkuit Mandalika KEK. "Semoga WSBK ini bisa memberikan dampak bagi kemajuan ekonomi masyarakat atau para pelaku jasa transportasi," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Lombok Tengah Baiq Sri Damayanti Wiradarma mengatakan ongkos jasa transportasi itu telah diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTB, kewenangan Lombok Tengah hanya terkait ongkos angkutan umum. "Dinas Perhubungan Provinsi NTB yang mengaturnya, kita hanya angkutan umum. Tapi, jasa transportasi itu tetap mengacu pada aturan," katanya.