Sabtu 13 Nov 2021 04:39 WIB

Jaksa Agung Jadi Saksi Penghentian Penuntutan Restoratif

Kejagung memediasi antara korban dan tersangka.

Jaksa Agung Jadi Saksi Penghentian Penuntutan Restoratif
Foto: Dok Republika
Jaksa Agung Jadi Saksi Penghentian Penuntutan Restoratif

REPUBLIKA.CO.ID,DELI SERDANG -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyaksikan proses ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Deli Serdang, Sumatra Utara. Penghentian penuntutan tersebut dialasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. 

"Keputusan penghentian penuntutan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian dan saling memaafkan antara saksi dengan tersangka," kata Jaksa Agung melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/11).

Baca Juga

Peristiwa perkara ini awalnya pada Kamis, 7 Oktober 2021 di  Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, terjadi perdebatan tawar menawar harga antara korban Melda Nova Sembiring (selaku pembeli) dengan Hasan Basri Sihaloho (pedagang). 

Akibat tawar menawar itu, Hasan emosi dan memukul Melda sehingga mengalami luka memar di bagian tulang rahang wajah sebelah kanan. Perbuatan Hasan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang oleh penyidik. 

"Tersangka Hasan Basri Sihaloho dipersangkakan Pasal 351 KUHP," kata Burhanuddin.

Seiiring berjalan waktu, Kejaksaan Negeri Deli Serdang memediasi antara korban dan pelaku. Walhasil, korban mencabut laporan dan saling memaafkan. Tersangka langsung meminta maaf kepada korban dan suaminya yang disaksikan oleh Penyidik dan Tokoh Masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyerahkan SKP2, kepada Hasan sehingga bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Burhanuddin juga  menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan korban yang telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

"Ini semua atas kebaikan dari korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka," ujar Burhanuddin. 

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan 'hukum tidak lagi tajam ke bawah' tetapi 'hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah' karena dengan restoratif justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil. 

"Dan mengingatkan kepada seluruh Jaksa maupun pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses Restoratif Justice." tegas Jaksa Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement