REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, seluruh pegawai pemerintah daerah (pemda) yang berstatus nonaparatur sipil negara (ASN) mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini dipastikan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 memastikan seluruh pekerja, termasuk pegawai pemerintah daerah dengan status Non-ASN untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam siaran persnya, Kamis (11/11).
Jaminan itu diperoleh setelah seluruh pegawai secara aktif diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pelaksanaan Inpres 2/2021 diturunkan melalui Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.
Suhajar menjelaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam Inpres tersebut meliputi beberapa jenis, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Pendaftaran pertama minimal dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut, Kemendagri meminta kepala daerah segera memastikan para pegawainya menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraaan seluruh pekerja beserta keluarganya, Kemendagri juga mendorong kepala daerah mengalokasikan anggarannya.
"Mendorong gubernur, bupati/wali kota untuk memastikan orang terdaftar, berikut (dukungan) anggarannya," kata Suhajar.
Kepala daerah harus memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD setiap tahunnya. Bagi pemda yang telah mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN pada APBD Tahun Anggaran 2021, dapat segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan membayarkan iurannya. Hal ini tentu dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, gubernur memfasilitasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Gubernur dan bupati/wali kota secara berjenjang melaporkan pelaksanaannya kepada mendagri melalui direktur jenderal bina keuangan daerah paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
"Sebenarnya tinggal melaksanakan, karena Peraturan Menteri Dalam Negeri-nya sudah ada, tinggal dilaksanakan," kata Suhajar.
Kemendagri yang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah, memiliki tanggung jawab melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah. Di samping itu, Kemendagri menyediakan akses data penduduk berbasis nomor induk kependudukan (NIK) untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga : Guru Honorer, Gaji Rp.250 Ribu Dirapel per Tiga Bulan