Jumat 12 Nov 2021 01:25 WIB

Guru Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dijerat Pasal Berlapis

Penganiayaan bermula ketika korban lupa membawa modul fotocopy bahasa inggris.

Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjerat pasal berlapis kepada guru berinisial SK yang menganiaya muridnya MM (13) sehingga meninggal dunia. Kesimpuan itu diambil setelah polisi memeriksa saksi dan barang bukti.

"Setelah mendapatkan kesaksian dan barang bukti visum dan kayu yang digunakan tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis," kata Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismast saat dihubungi dari Kupang, Kamis.

Baca Juga

Kasus penganiayaan oleh seorang guru terhadap seorang pelajar di SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur berinisial MM (13) terjadi pada 16 Oktober lalu. Korban sempat dirawat intensif di RS, namun pada Selasa (26/10) meninggal dunia.

Kapolres menyebutkan bahwa pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C, KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan."Selain itu pasal 351 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan," ujarnya.

Kini tersangka oknum guru itu sudah ditahan dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku sering melakukan tindakan kekerasan kepada para muridnya.

Kronologi

Sebelumnya seorang siswa kelas VII SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, NTT yakni MM (13) alias Musa meninggal di RSUD Kalabahi pada 26 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 10.00 WITA.

Korban MM meninggal diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh gurunya yakni SK (33) alias Stef. Korban MM dianiaya dalam ruang kelas oleh SK karena tidak membawa foto copy modul Bahasa Inggris sebagai bidang studi yang diasuh oleh SK.

Korban dipukul dengan tangan di bagian atas kepala oleh tersangka dan juga mendapat kekerasan ditendang serta dipukul menggunakan belahan bambu di kaki.Korban kemudian mengalami sakit panas tinggi dan berobat di Puskesmas Lantoka.

Namun karena kondisinya terus menurun sehingga korban kemudian dirujuk ke RSUD Kalabahi pada 25 Oktober 2021.Setelah dirujuk, nyawa bocah berusia 13 tahun tersebut tidak terselamatkan dan meninggal dunia pada keesokan harinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement