REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Sampai saat ini tiga orang diduga pelaku tawuran antargeng pelajar di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, masih belum diketahui keberadaannya. Padahal, mereka sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Bantul.
Polisi kini masih terus bekerja dengan memburu tiga orang diduga pelaku tawuran antargeng yang mengakibatkan seorang remaja berinisial MKA meninggal dunia. Walaupun, sudah menjalani perawatan di rumah sakit selama 10 hari.
Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba mengaku miris melihat tawuran antargeng pelajar tersebut. Apalagi, sebelum melakukan tawuran, kedua geng pelajar ini sudah sempat membuat surat perjanjian bermaterai Rp 10.000.
"Memprihatinkan karena masih dalam kondisi pandemi covid dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) belum lama dimulai. Itupun belum sepenuhnya dilaksanakan seperti hari biasa," kata Baharuddin melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (11/11).
Maka itu, JPW mendesak Polres Bantul DIY segera menangkap tiga orang yang diduga pelaku antargeng pelajar ini. Sebab, kalau ketiga DPO ini tidak segera ditangkap, maka ini bisa menjadi opini negatif di masyarakat.
Ia melihat kasus ini jadi uji nyali bagi Kasatreskrim Polres Bantul AKP, Archye Nevadha, yang dilantik pada 4 November 2021. JPW merasa, jika ketiga DPO tidak segera ditangkap, maka kinerja Polres Bantul tidak sesuai visi misi Kapolri, yakni sering digemborkan sebagai presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan. Dengan konsep presisi ini bisa membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat termasuk dalam menangani perkara.
Untuk itu, ia mengingatkan, menangkap segera tiga DPO tawuran yang mengakibatkan korban jiwa tersebut tidak hanya akan menjadi prestasi Polres Bantul, tetapi agar tidak menyimpang dari konsep Kapolri dan tidak menjadi asumsi negatif di masyarakat. "JPW mendesak Polres Bantul bertindak cepat menangkap tiga pelaku tawuran antar geng pelajar yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia," ujar Baharuddin.