Kamis 11 Nov 2021 15:33 WIB

Bareskrim Jelaskan Alasan SP-3 Kasus Sadikin Aksa

Sudah ada kesepakatan perdamaian antarpihak berperkara yang tak melibatkan penyidik.

Karopenmas Divis Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono (tengah) didampingi Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Whisnu Hermawan (kanan) menyampaikan keterngan pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9). Bareskrim Mabes Polri mengunkap penangkapan 20 orang pelaku penyebar uang palsu yang terdiri dari tiga jaringan dengan barang sebanyak bukti 48 lak uang palsu jenis Dollar Amerika Serikat dan 110.138 lak uang palsu jenis rupiah. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Karopenmas Divis Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono (tengah) didampingi Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Whisnu Hermawan (kanan) menyampaikan keterngan pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9). Bareskrim Mabes Polri mengunkap penangkapan 20 orang pelaku penyebar uang palsu yang terdiri dari tiga jaringan dengan barang sebanyak bukti 48 lak uang palsu jenis Dollar Amerika Serikat dan 110.138 lak uang palsu jenis rupiah. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan alasan pihaknya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana perbankan dengan tersangka Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. Menurut Whisnu, perkara tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.

Penghentian perkara ini menggugurkan status tersangka terhadap Sadikin Aksa. "Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertulis tidak cukup bukti," kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/11).

Baca Juga

Lebih lanjut Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menjelaskan, pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Bosowa dan KB Kookmin sudah berdamai. Bareskrim Polri menerima kesepakatan perdamaian tersebut.

"Kasus tersebut dihentikan karena berbagai pihak baik dari Bosowa dan KB Kookmin sudah mencapai kesepakatan damai. Dan kesepakatan tersebut diteruskan ke Bareskrim Polri," ujar Candra.

Menurut dia, kesepakatan perdamaian antara pihak berperkara tersebut tidak melibatkan penyidik dari Bareskrim. Penghentian penyidikan terhadap Sadikin Aksa, lanjut Candra, dilakukan pada September 2021. "(Perdamaian-red) antara mereka saja. Tanggal berapa saya lupa, tapi sekitar bulan September," ungkapnya.

SP3 itu berdasarkan ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/IX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021. Penerbitan SP3 itu sendiri ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Pol Brigjen Helmy Santika. Dengan tembusan Kabareskrim Polri, Karobinops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri dan Mangarade Perdamean Sirait selaku telapor.

Sebelumnya, Sadikin yang merupakan keponakan dari mantan Wapres Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam Sadikin dalam kasus Bank Bukopin. Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena mengalami permasalahan likuiditas. Kondisi bank tersebut semakin buruk sejak Januari hingga Juli 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement