REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat menggulirkan kegiatan pemeriksaan pengolahan limbah perusahaan pada Desember mendatang usai berhenti beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kan ini belum semua perkantoran belum 100 persen berjalan, kita sambil menunggu kegiatan aktif kembali. Paling tidak bulan depan sudah kita lakukan pengawasan aktif," kata Kepala Seksi Pengawas dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Kamin Karsono di Jakarta, Rabu (10/11).
Kamin mengatakan pemeriksaan perusahaan-perusahaan sempat vakum selama pandemi Covid-19. Padahal sebelumnya, petugas bisa memeriksa puluhan perusahaan per bulan.
Setiap perusahaan akan diperiksa dari segi lingkungan hidup seperti pengelolaan limbah udara, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) hingga tingkat kebisingan.
Nantinya, Pemkot Jakarta Barat akan menegur setiap perusahaan yang kedapatan melanggar prosedur pengolahan limbah. Teguran itu berlanjut kepada pembinaan perusahaan agar mengelola limbah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Jika setelah proses pembinaan perusahaan tersebut tetap melanggar, maka pihaknya akan memberikan sanksi. "Kalau memang tidak ada perbaikan dari pihak perusahaan kita alihkan ke bidang hukum pihak kami untuk diberikan sanksi," jelas dia.
Dia berharap kondisi pandemi Covid-19 semakin mereda sehingga banyak perusahaan mulai beroperasi dan kegiatan pemeriksaan pun kembali berjalan normal. Saat ini, pihaknya masih fokus dengan program uji emisi kendaraan untuk menyaring polusi udara di wilayah Jakarta Barat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengancam mencabut izin usaha pabrik apabila berulang kali terbukti limbahnya mencemari lingkungan seperti di Teluk Jakarta. "Ada tahapannya, tidak langsung pencabutan, ada teguran, terakhir baru sanksi yang paling berat dicabut izinnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Terkait pencemaran paracetamol di Teluk Jakarta, Riza menjelaskan, aparat hukum akan menindaklanjuti temuan tersebut. Ia berjanji akan meningkatkan pengawasan soal pencemaran lingkungan termasuk pabrik yang diduga membuang limbah di Teluk Jakarta. Meski demikian, ia menyebut ekosistem di Teluk Jakarta tidak terkontaminasi paracetamol.
"Tentu pengawasan harus ditingkatkan terus. Ini menjadi pelajaran buat kita bersama, sekalipun ikan-ikan tidak ada yang terkontaminasi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pabrik farmasi berinisial MEP diduga membuang limbah dengan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta. "Terbukti dia membuang limbahnya, instalasi pengolahan limbahnya juga tidak di-treatment secara baik," kata Asep.
Pihaknya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi itu. "Sudah ada sanksi administrasi juga dari kita. Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut," kata Asep.
Ia juga meminta pabrik tersebut memperbaiki Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT). Para peneliti di antaranya Wulan Koagouw dan Zainal Arifin dari Pusat Penelitian Oceanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah menemukan kandungan paracematol tinggi di Angke dan Ancol yang berada di kawasan Teluk Jakarta.
Temuannya, dua dari empat titik yang diteliti di Teluk Jakarta yakni di Angke terdeteksi memiliki kandungan paracetamol sebesar 610 nanogram per liter dan di Ancol mencapai 420 nanogram per liter.
Hasil penelitian tersebut masuk dalam publikasi LIPI yang diunggah pada 14 Juli 2021 melalui laman resminya lipi.go.id, terkait tingginya konsentrasi paracetamol di Teluk Jakarta, dengan judul: High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia.