Senin 08 Nov 2021 14:54 WIB

Misteri Limbah Parasetamol di Teluk Jakarta Terungkap

DLH DKI hanya berikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis ke pembuang limbah.

Kapal nelayan Indonesia di Pelabuhan Cilincing di Jakarta, Indonesia, 15 Oktober 2021. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Indonesia dan University of Brighton Inggris setelah mengambil sampel air laut antara 2017 dan 2018, menyatakan bahwa perairan Teluk Jakarta mengandung tinggi kadar parasetamol, yang memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap ekosistem kehidupan laut.
Foto: EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Kapal nelayan Indonesia di Pelabuhan Cilincing di Jakarta, Indonesia, 15 Oktober 2021. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Indonesia dan University of Brighton Inggris setelah mengambil sampel air laut antara 2017 dan 2018, menyatakan bahwa perairan Teluk Jakarta mengandung tinggi kadar parasetamol, yang memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap ekosistem kehidupan laut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menemukan salah satu pabrik farmasi berinisial MEP diduga membuang limbah dengan kandungan parasetamol di Teluk Jakarta.

"Terbukti dia membuang limbahnya, instalasi pengolahan limbahnya juga tidak di-treatment secara baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11).

Baca Juga

Pihaknya hanya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi itu. "Sudah ada sanksi administrasi juga dari kita. Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut," ucap Asep.

Ia juga meminta pabrik tersebut memperbaiki instalasi pengolahan limbah terpadu (IPLT). Adapun jangka waktu membangun instalasi pengolahan limbah itu, lanjut dia, sekitar tiga hingga empat bulan. "Kami coba cek setelah tiga-empat bulan apakah dia akan melakukan perbaikan terhadap IPLT-nya," ucap Asep.

Sejauh ini, lanjut dia, baru MEP yang terbukti melakukan pencemaran di Teluk Jakarta. Asep tidak merinci berapa lama praktik membuang limbah tersebut dilakukan oleh perusahaan farmasi itu.

Sebelumnya, para peneliti di antaranya Wulan Koagouw dan Zainal Arifin dari Pusat Penelitian Oceanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan kandungan parasematol tinggi di Angke dan Ancol yang berada di kawasan Teluk Jakarta.

Temuannya, dua dari empat titik yang diteliti di Teluk Jakarta yakni di Angke terdeteksi memiliki kandungan parasetamol sebesar 610 nanogram per liter dan di Ancol mencapai 420 nanogram per liter.

Hasil penelitian tersebut masuk dalam publikasi LIPI yang diunggah pada 14 Juli 2021 melalui laman resminya lipi.go.id, terkait tingginya konsentrasi paracetamol di Teluk Jakarta, dengan judul: High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut produk ikan dari Teluk Jakarta, berdasarkan penelitian oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, tidak terpapar kandungan parasetamol.

"Hasil terbaru untuk pengujian parasetamol sudah ditanyakan ke KPKP yang sudah melakukan penelitian, ikan-ikan yang ada di situ, alhamdulillah, hasilnya negatif, ini hasil penelitian terakhir," kata Riza.

Selain membicarakan mengenai kandungan parasetamol dalam tubuh ikan, Riza tidak menjelaskan secara jelas apakah dirinya sudah menerima hasil pengujian kualitas air di Teluk Jakarta atau bahkan seperti apakah hasil penelitian tersebut.

"Tidak ada masalah," ucap Riza tanpa menjelaskan seperti apa hasil penelitian kualitas air di Teluk Jakarta.

Kelola Obat Kedaluarsa

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengajak masyarakat Ibu Kota untuk berpartisipasi mengelola obat kedaluwarsa dari rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan.

"Beberapa langkah dapat dilakukan seperti pemilahan dan pengumpulan sampah B3 (Bahan Berbahaya Beracun)," kata Humas DLH DKI Yogi Ikhwan.

Menurut dia, dalam sistem pemilahan, masyarakat dapat melakukan pemilahan obat kedaluwarsa dari rumah. Kemudian setelah dipilah, dikemas secara khusus dengan wadah tertutup seperti amplop atau kantong plastik.

Setelah dikemas dengan rapi, diberi penandaan seperti tulisan "obat kedaluwarsa" di wadah atau kantong tersebut. Sistem pengumpulan seperti pengangkutan akan dilakukan oleh petugas kebersihan atau dapat dimasukkan pada tong sampah pilah berwarna merah di sekitar rumah atau di fasilitas umum.

Tempat sampah berwarna merah tersebut khusus menampung sampah B3 yang dihasilkan rumah tangga. Kemudian limbah ini akan dibawa ke tempat penampungan sementara (TPS) kecamatan dan setelah volumenya sudah banyak akan ada truk khusus yang mengangkut ke TPS B3 tingkat kota.

Selanjutnya dikirim ke jasa pengolahan B3 untuk dimusnahkan oleh pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Mari sama-sama berperan aktif untuk memilah sampah obat kedaluwarsa, agar lingkungan sehat dan tidak tercemar," imbuhnya.

Imbauan pengelolaan sampah dari B3 tersebut menyusul temuan kandungan paracetamol konsentrasi tinggi di perairan Ancol dan Muara Angke, Jakarta Utara oleh para peneliti dari Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Dari temuan itu, Angke terdeteksi memiliki kandungan paracetamol sebesar 610 nanogram per liter dan di Ancol mencapai 420 nanogram per liter.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement