REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkap bahwa ada satu pabrik farmasi yang terbukti membuang limbah dengan kandungan parasetamol di Teluk Jakarta. Perusahaan berinisial MEP itu tidak memiliki instalasi pengolahan limbah yang baik.
"Terbukti dia membuang limbahnya, instalasi pengolahan limbahnya juga tidak dikelola secara baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Pihaknya tidak menetapkan denda terhadap MEP. Pemprov DKI hanya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi itu.
Asep mengatakan, pabrik tersebut itu telah diminta memperbaiki instalasi pengolahan limbah terpadu (IPLT). MEP diberi jangka waktu sekitar tiga hingga empat bulan untuk membangun instalasi pengolahan limbah itu.
"Kami coba cek setelah tiga-empat bulan apakah dia akan melakukan perbaikan terhadap IPLT-nya," ucap Asep.