Rabu 10 Nov 2021 14:58 WIB

DKI Ancam Cabut Izin Pabrik Pencemar Teluk Jakarta

Aparat hukum akan menindaklanjuti temuan pencemaran paracetamol di Teluk Jakarta.

Sampah berserakan di Pantai Cilincing, Jakarta, Indonesia, 15 Oktober 2021. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Indonesia dan University of Brighton Inggris setelah mengambil sampel air laut antara 2017 dan 2018, menyatakan bahwa perairan Teluk Jakarta mengandung tinggi kadar parasetamol, yang memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap ekosistem kehidupan laut.
Foto: EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Sampah berserakan di Pantai Cilincing, Jakarta, Indonesia, 15 Oktober 2021. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Indonesia dan University of Brighton Inggris setelah mengambil sampel air laut antara 2017 dan 2018, menyatakan bahwa perairan Teluk Jakarta mengandung tinggi kadar parasetamol, yang memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap ekosistem kehidupan laut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam mencabut izin usaha pabrik apabila berulang kali terbukti limbahnya mencemari lingkungan seperti di Teluk Jakarta.

"Ada tahapannya, tidak langsung pencabutan, ada teguran, terakhir baru sanksi yang paling berat dicabut izinnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Baca Juga

Terkait pencemaran paracetamol di Teluk Jakarta, Riza menjelaskan, aparat hukum akan menindaklanjuti temuan tersebut. Ia berjanji akan meningkatkan pengawasan soal pencemaran lingkungan termasuk pabrik yang diduga membuang limbah di Teluk Jakarta.

Meski demikian, ia menyebut ekosistem di Teluk Jakarta tidak terkontaminasi paracetamol. "Tentu pengawasan harus ditingkatkan terus. Ini menjadi pelajaran buat kita bersama, sekalipun ikan-ikan tidak ada yang terkontaminasi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pabrik farmasi berinisial MEP diduga membuang limbah dengan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta.

"Terbukti dia membuang limbahnya, instalasi pengolahan limbahnya juga tidak di-treatment secara baik," kata Asep di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11).

Pihaknya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi itu. "Sudah ada sanksi administrasi juga dari kita. Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut," kata Asep.

Ia juga meminta pabrik tersebut memperbaiki Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT). Para peneliti di antaranya Wulan Koagouw dan Zainal Arifin dari Pusat Penelitian Oceanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah menemukan kandungan paracematol tinggi di Angke dan Ancol yang berada di kawasan Teluk Jakarta.

Temuannya, dua dari empat titik yang diteliti di Teluk Jakarta yakni di Angke terdeteksi memiliki kandungan paracetamol sebesar 610 nanogram per liter dan di Ancol mencapai 420 nanogram per liter.

Hasil penelitian tersebut masuk dalam publikasi LIPI yang diunggah pada 14 Juli 2021 melalui laman resminya lipi.go.id, terkait tingginya konsentrasi paracetamol di Teluk Jakarta, dengan judul: High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement