Rabu 10 Nov 2021 08:30 WIB

Polri: Rehabilitasi Pecandu Narkotika untuk Menyelamatkan

Ada enam kriteria tersangka atau terdakwa pecandu narkotika yang dapat dihukum rehabilitasi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Markas Besar Kepolisian mendukung Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang tak lagi melakukan pemenjaraan dalam penuntutan hukum terhadap para pengguna penyalahgunaan narkotika. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto memastikan penanganan khusus para pecandu narkotika yang ditangkap kepolisian, mewajibkan pembantaran ke pusat rehabilitasi. “Saya rasa amanat...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement