Rabu 10 Nov 2021 05:57 WIB

MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Kubu Moeldoko tak Menyerah

Kubu Moeldoko mengaku justru bersyukur gugatan AD/ ART Demokrat ditolak MA.

Rep: Haura Hafizhah, Febrianto Adi Saputro, Antara/ Red: Bayu Hermawan
Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Foto:

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, mengaku pihaknya justru bersyukur Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan judicial review (JR) terkait AD/ ART Partai Demokrat kepengurusan AHY. "Meskipun kami bersyukur dengan penolakan judicial review oleh Mahkamah Agung, kami tetap sangat menghargai upaya hukum judicial review yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat," kata Rahmad dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Selasa (9/11). 

Rahmad mengatakan, pihaknya juga akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui judicial review tersebut untuk terus berjuang mencari keadilan. Menurut dia, Mahkamah Agung memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut.

"Pilihan Mahkamah Agung itu juga kami hargai dan hormati," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan ditolaknya judicial review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, gugatan KLB Deli Serdang Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat. Rahmad mengatakan, dalam gugatannya di TUN 150, mereka menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD ART Tahun 2021. 

"Jika judicial review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART di kongres luar biasa (KLB) menjadi terbuka.  Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami," ujarnya.

"Namun, dengan penolakan MA tersebut, gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup," ujarnya menambahkan.

Rencananya gugatan kubu Moeldoko di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan pekan depan. Dua minggu ke depan hasilnya sudah akan diketok palu. "Kami optimis dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh hakim TUN," katanya. 

Bukan kali ini saja kubu Moeldoko 'kalah' dari Demokrat kubu AHY. Sebelumnya, pada 18 Oktober lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak gugatan banding yang diajukan Jhoni Allen Marbun terkait keputusan Ketua Umum Partai Demorkat Agus Harimurti Yudhoyono yang memecatnya.

Penolakan ini dinyatakan dalam Putusan PT Jakarta no 547/PDT/2021/PT DKI yang diumumkan melalui Direktori Mahkamah Agung (18/10). Pengadilan Tinggi menghukum Jhoni Allen untuk membayar biaya perkara. 

"Ditolaknya gugatan anak buah Moeldoko ini sebuah keputusan hukum yang tepat, menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY juga tepat dan sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku ," kata praktisi hukum Heru Widodo, Kamis (28/10).

Menurut dia, ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Mei 2021 lalu sudah menolak gugatan Jhoni Allen atas keputusan Ketum AHY memecat dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat. Jhoni Allen dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.

"Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar hukum dan aturan yang berlaku sehingga layak dipecat," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement