Selasa 09 Nov 2021 19:29 WIB

Kapasitas Maksimal Bioskop Luar Jawa-Bali 50-75 Persen

Bioskop di luar Jawa-Bali dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50-75 persen.

Pengaturan jaga jarak di bioskop. Bioskop di luar Jawa-Bali sudah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50--75 persen.
Foto:

Di zona kuning dan hijau, restoran dan kafe di dalam bioskop juga dapat melakukan makan di tempat dan pesan antar. Maksimal kapasitasnya 50 persen dan dua orang per meja serta mengutamakan pedoman protokol kesehatan dari Kemenparekraf dan Kemenkes.

photo
Area pembelian makanan di bioskop. - (Republika/Reiny Dwinanda)

Wiku mengatakan, dalam instruksi Mendagri tersebut juga diatur beberapa penyesuaian yang meliputi penambahan pintu masuk perjalanan internasional untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan moda transportasi pesawat. Untuk aktivitas itu, Pemerintah menyediakan beberapa pintu masuk, yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, dan Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.

Terkait dengan penerapan PPKM level 1 dan 2, menurut Wiku, perkantoran yang berada di zona hijau dapat beroperasi dengan ketentuan work from office (WFO) 75 persen dan work from home (WFH) 25 persen. Sementara itu, untuk pengaturan PPKM Jawa-Bali saat ini masih mengacu kepada instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang berlaku hingga tanggal 15 November 2021.

"Selanjutnya, pemerintah daerah harus segera menerjemahkan instruksi Mendagri ini dalam peraturan yang berlaku di daerahnya masing-masing agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan terkini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement