REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mendapati sejumlah siswa dan guru di SD Negeri Nusukan Barat 113, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, tidak mengenakan masker dengan benar saat pembelajaran tatap muka (PTM) pada Selasa (9/11). Puluhan siswa dan guru di SD tersebut langsung diminta menjalani tes swab di sekolah untuk memastikan ada yang terpapar Covid-19 atau tidak.
"Ya pada tidak pakai masker gurunya, siswanya juga. Nanti biar diswab saja. Kebetulan tadi saya lewat sana sebelum ke Balai Kota, SD Nusukan, biar diswab dulu semoga hasilnya negatif," kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (9/11).
Gibran menekankan, pelaksanaan PTM harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Sebelumnya, di sekolah lain juga dilaksanakan tes swab lantaran ada siswa atau guru yang tidak menjalankan protokol kesehatan dengan benar.
"Makanya ini untuk perbaikan kita, pokoknya semua SOP. Yang penting gurunya. Kalau gurunya pakai masker, muridnya pasti juga pakai masker. Kalau gurunya tidak ngasih contoh ya muridnya sesukanya," katanya.
Lurah Nusukan, Utik Sri Wahyuni, mengaku, ketika datang ke lokasi, para siswa dan guru sudah menjalani swab. Hasilnya, sesuai informasi dari Puskesmas Nusukan, semua dinyatakan negatif. "Kalau yang diswab jumlahnya 60 siswa dan guru. Yang datang pada hari itu siswa guru semua diswab, hasilnya negatif," kata Utik.
Pada saat bersamaan, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo juga melaksanakan tes swab terjadwal di SD Muhammadiyah 3 yang berlokasi di sebelah barat SD Nusukan. Skrining tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari pelaksanaan PTM.
"Kalau yang SD Muhammadiyah 3 tidak ada kejadian, artinya semua sesuai prokes, pakai masker semuanya. Tapi tadi swab dari Dinas Kesehatan hanya untuk skrining," ungkap Utik.
Saat ini, Kota Solo menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 067/3796 tentang PPKM level 2, pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima siswa per kelas.
Kemudian, PAUD/TK maksimal 33 persen dengan menjaga jarak dan maksimal lima siswa per kelas. Sedangkan untuk perguruan tinggi, kapasitas maksimal 50 persen dan diperuntukkan bagi mahasiswa serta dosen yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dua dosis.