Senin 08 Nov 2021 13:23 WIB

Andika Mengaku Belum Tahu Kapan Dilantik

Andika mengaku masih belum mendapatkan kabar dari Istana.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan pers usai sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11). DPR menyepakati penetapan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan pers usai sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11). DPR menyepakati penetapan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI telah resmi menetapkan persetujuan hasil fit and proper test calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI terpilih dalam rapat paripurna hari ini, Senin (8/11). Saat ditanya kapan dia akan dilantik, Andika mengaku masih belum mendapatkan kabar dari Istana.

"Saya belum dikasih tahu, belum dikasih tahu sampai sekarang," kata Andika di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga

Andika mengungkapkan dia masih menunggu info resmi dari Presiden. Sementara itu Andika juga enggan mengungkapkan secara gamblang apakah dia akan bertemu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto hari usai ditetapkan oleh DPR. "Saya akan kembali dulu ke kantor, saya akan lapor dulu," ucapnya.

Selain itu dia juga enggan berkomentar terkait pergantian posisi KSAD. Katanya hal tersebut merupakan kewenangan Presiden Jokowi. "Nama yang milih nanti Presiden," ungkapnya.

Begitu juga dengan apa saja yang akan dilakukannya dalam 100 hari ke depan. Andika mengaku tak ingin mendahului kewenangan. "Itu nanti setelah resmi, sekarang kan belum, jangan sampai saya nanti GR gitu," tuturnya.

Sebelumnya DPR RI resmi ketok palu hasil fit and proper test terhadap Panglima TNI terpilih Jenderal Andika Perkasa yang digelar Komisi I, Sabtu (6/11) lalu. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun 2021-2022 yang digelar hari ini, Senin (8/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement