Pada Kamis (4/11), Iwan Fals mendampingi istrinya Rosana melaporkan Indra Bonaparte dan Kamarudin Simanjuntak ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor.
"Saya ke sini terkait pencemaran nama baik, sementara itu saja. Saya menemani istri," ungkap Iwan yang juga ditemani anak-anaknya dan rekan-rekan komunitas OI.
Pelaporan itu merupakan buntut kisruh kepengurusan Orang Indonesia sebagai organisasi yang memberdayakan penggemar Iwan Fals, yang sempat tayang sebuah stasiun televisi dan Youtube. Dalam tayangan itu, Rosana dituding memalsukan surat pendirian organisasi OI. Dalam perkara ini, penyanyi bernama asli Virgiawan Listanto itu bertindak sebagai saksi atas laporan istrinya.
"Kami selaku kuasa hukum Bu Rosana dan Iwan Fals melaporkan dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh KS dan IB. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dan pasal 310, 311 KUHP, " kata kuasa hukum pelapor, Ichsan Kurniagung.