REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif, mengatakan, gelaran Formula E (FE) adalah langkah baik yang bisa diterapkan Jakarta ke depannya. Namun demikian, menyinggung langkah KPK dalam melakukan penyelidikan soal FE, kata dia, belum bisa dilihat sebagai penindakan, melainkan pemberian saran dan lainnya.
“Nanti KPK juga akan memberikan saran soal pembiayaan. Bagus lah itu, pencegahan namanya. KPK kan bertindak bukan hanya pas kejadian, tapi juga pencegahan. Ini bagus menurut saya,” kata Syarif kepada awak media, kemarin.
Dia mengatakan, langkah KPK dalam melakukan penyelidikan itu merupakan tanggapan terhadap laporan dari masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya menyebut jika langkah itu harus disambut baik. “Positif thinking, soal persoalan hukum kami nggak boleh komentari,” tuturnya.
Soal FE, dikatakan dia, memang bisa diobrolkan lebih jauh dengan pihaknya. Tetapi, soal ranah hukum dia mengalihkan hal tersebut kepada pihak yang diperiksa dan lembaga antirasuah tersebut.
“Formula E tetap tanggal 4. Betul itu kami hormati, itu proses hukum. Sementara Formula E-nya jalan terus. Biar ada titik terang, ada masalah apa sih. Biarkan KPK bekerja. Kami anggota DPRD yang mendukung Formula E,” jelas Syarif.
Ditanya soal anggaran Formula E, Syarif menjawab jika anggaran yang diajukan Pemprov DKI sudah benar. Walaupun, pihaknya mengaku akan menghormati dan mendukung segala upaya KPK untuk melakukan pencegahan.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengaku mendukung langkah KPK untuk mengusut dugaan korupsi terhadap penyelenggaraan Formula E (FE). Menurutnya, sebagai lembaga antirasuah, KPK dipastikan memiliki bukti permulaan yang kuat.
“Sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta saya mendukung langkah KPK. Sehingga laporan dari warga itu naik ke proses penyelidikan,” kata Prasetio.
Meski demikian, pihaknya meminta agar semua pihak bisa mengikuti proses yang ada ke depannya. Utamanya, menyelesaikan proses penyidikan atau proses lanjutan lainnya.
“Dalam hal ini saya menekankan bahwa serupiah pun uang rakyat yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.