REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR RI dan Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) menyelesaikan tahapan verifikasi dokumen calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ketua Komisi I DPR, Meuty Hafid, menyatakan dokumen verifikasi administrasi Andika lengkap.
"Komisi I DPR telah menerima berkas administrasi calon panglima TNI. Pada hari ini, pukul 14.00 Pimpinan Komisi I dan Kapoksi telah melakukan verifikasi dokumen terhadap Calon Panglima TNI atas nama Andika Perkasa, S.E., M.A., M.SC. Dengan demikian lengkap verifikasi administrasi," kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11).
Meutya memerinci, dokumen yang sudah diverifikasi antara lain, Data Riwayat Hidup, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Surat Keterangan Bersih Diri/Sehat (SKBD).
"Dalam dokumen Jenderal Andika beristeri satu dan memiliki dua anak. Dalam dokumen juga disebutkan telah melaporkan LHKPN pada Juni 2021, lalu telah melaporkan pajak terakhir 20 Juni 2021 serta keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani sesuai keterangan dokter dengan hasil PCR negatif," ujarnya.
Meutya mengatakan, dengan demikian, proses fit and proper test akan dilanjutkan Sabtu (6/11) besok. Kemudian verifikasi faktual direncanakan dilakukan Ahad, (7/11).
Untuk diketahui fit and proper test besok akan diawali dengan penyampaian visi misi oleh calon Panglima TNI dan dilaksanakan secara terbuka. Sementara penyampaian strategi dan kebijakan dilakukan tertutup dengan alokasi waktu selama 30 menit.
Pendalaman dan tanya jawab dari fraksi-fraksi masing-masing diberi waktu selama 7 menit dan juga dilakukan secara tertutup. Kemudian jawaban calon Panglima TNI disampaikan selama 20 menit secara tertutup.
Lalu agenda fit and proper test dilanjutkan dengan rapat internal Komisi I sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian verifikasi faktual calon panglima TNI oleh pimpinan dan Kapoksi Komisi I DPR digelar sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya diserahkan kembali kepada Pimpinan DPR untuk dapat diparipurnakan Senin tanggal 8 November.