Kamis 04 Nov 2021 21:37 WIB

Cegah Varian Baru, Ini Syarat Bagi Pendatang Luar Negeri

Munculnya varian baru melalui dua cara, yakni dibawa pelaku perjalanan dan mutasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Penumpang pesawat menjalani tes Covid-19 berbasis PCR setibanya di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Penumpang pesawat menjalani tes Covid-19 berbasis PCR setibanya di Bandara Ngurah Rai, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, munculnya varian baru bisa melalui dua cara, yakni dibawa pelaku perjalanan dan melalui mutasi. Pemerintah melakukan berbagai langkah antisipasi untuk membendungnya.

"Jadi ada dua langkah antisipasi pemerintah untuk cegah tangkal varian baru ini,” tutur Nadia dalam diskusi daring, Kamis (4/11).

Baca Juga

Pertama adalah pengetatan pintu masuk negara. Beberapa upaya yang dilakukan seperti kewajiban vaksin lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan, PCR dengan hasil negatif yang diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta karantina 3 hari di mana pada hari pertama dan ketiga dilakukan entry dan exit test.

Indonesia, lanjut Nadia, juga membatasi negara yang warganya bisa masuk ke Indonesia, yaitu hanya negara Level 1 dan 2 dengan tingkat positivity rate di bawah 5 persen. Sedangkan di dalam negeri, upaya pemantauan terus dilakukan, disertai percepatan vaksinasi untuk menekan virus supaya tidak berkembang lebih lanjut.

Saat ini, menurut Nadia, sudah hampir 200 juta dosis vaksin disuntikkan di Indonesia dengan cakupan sekitar 57 persen dari sasaran vaksinasi. Meski setidaknya sudah ada perlindungan, namun karena belum mencapai 70 persen maka dinilai belum cukup untuk menahan bila ada varian baru.

Menyoroti masih rendahnya cakupan vaksinasi kelompok rentan, Nadia menyatakan, kesadaran masyarakat dan literasi vaksinasi di Indonesia masih harus ditingkatkan. Setelah Covid-19 berubah menjadi penyakit endemis, maka kepatuhan protokol kesehatan dan cakupan vaksinasi sangat diperlukan untuk hidup berdampingan dengan virus tersebut.

“Upaya pengendalian pandemi butuh kepatuhan, dukungan, kesadaran masyarakat. Kebijakan gas dan rem, yaitu membuka dan mengetatkan peraturan diberlakukan di banyak negara dengan kearifan lokal masing-masing negara, tidak hanya di Indonesia. Jadi upaya-upayanya memang harus dilakukan bersama,” ujar Nadia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement