Kamis 04 Nov 2021 12:29 WIB

KPK: Keterangan Sofyan Djalil Kuatkan Dakwaan Terhadap RJL

KPK yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, bahwa keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil untuk terdakwa Richard Joost (RJ) Lino, justru menguatkan dakwaan jaksa lembaga antirasuah. Sofyan Djalil menjadi saksi yang meringankan untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino.

"Dari apa yang diterangkan saksi a de charge tersebut, menurut hemat kami justru menguatkan pembuktian dakwaan tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (4/11).

Sofyan yang hadir sebagai mantan menteri BUMN itu menerangkan, bahwa penyimpangan pada peraturan menteri BUMN diperbolehkan, salah satunya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ). KPK mengakui, bahwa PBJ di perusahaan plat merah terikat aturan dan penunjukan langsung memang dapat dilakukan.

"Namun demikian, penunjukkan langsung dilakukan sepanjang tidak ada perbuatan melawan hukumnya," kata Ali lagi.

Sehingga, kata dia, hal itu kembali pada norma pokok bahwa pengadaan barang dan jasa harus tetap dilakukan dengan memedomani prinsip-prinsip dalam pengadaan itu sendiri. "Hal itu seperti transparan, fair, dan akuntabel," ucapnya.

Ali mengatakan, dari seluruh rangkaian proses persidangan ini, KPK yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti. Dia melanjutkan, majelis hakim juga tidak akan terpengaruh independensinya untuk memutus bersalah menurut hukum atas diri terdakwa RJ Lino.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau persidangan perkara ini sebagai fungsi transparansi dan kontrol," katanya.

Seperti diketahui, RJ Lino merupakan terdakwa kasus pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama Pelindo II itu telah menyebabkan kerugian negara sebesar 22,8 ribu dolar AS.

Angka itu didapat dari temuan unit forensik akunting direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK. Temuan itu dilihat pada 2010.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement