Kamis 04 Nov 2021 08:57 WIB

Legislator Optimis Andika Bawa Angin Segar untuk TNI

Penghapusan tes keperawanan jadi salah satu perhatian dalam uji kepatutan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR-RI, Christina Aryani, menyambut baik penunjukan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dirinya optimis Andika mampu membawa angin segar bagi organisasi TNI ke depannya.

"Dalam pengamatan kami, Jenderal Andika cukup banyak melakukan terobosan yang bisa membawa angin segar bagi organisasi TNI ke depannya. Ia juga memiliki kemampuan komunikasi yang baik, humanis serta responsif," kata Christina dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Kamis (4/11).

Baca Juga

Menurutnya, dengan pengalaman dan rekam jejak selama ini, Andika dinilai akan sanggup mengemban tugas sebagai Panglima TNI. Namun, ia mengatakan dalam uji kelayakan dan kepatutan, ada beberapa hal yang akan menjadi perhatian Komisi I. 

"Soal isu keamanan di Papua, isu-isu seputar keamanan laut, dan tentu saja implementasi  dari wacana penghapusan tes keperawanan untuk calon prajurit TNI," ungkapnya.

Sementara itu menanggapi beberapa  pandangan terkait dinamika dan rotasi matra, ia menegaskan bahwa penunjukan Panglima TNI adalah hak prerogatif Presiden. UU 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur kemungkinan rotasi antarmatra sebagai Panglima TNI tetapi itu bukan merupakan hal yang diwajibkan. 

"Kami percaya TNI profesional dan siap menjalankan keputusan Presiden sebagai Panglima tertinggi," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, saat ini Komisi I sedang menunggu penugasan dari Bamus untuk mulai menjalankan proses fit and proper test terhadap Jenderal Andika. Sejumlah tahapan akan dilalui seperti proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual, uji kelayakan dan kepatutan, serta rapat pleno pengambilan keputusan. 

Hasil pleno selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI. "Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang diusulkan akan disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari sejak permohonan persetujuan kami terima (3 November 2021)," ucap politikus Partai Golkar tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement