Kamis 04 Nov 2021 02:20 WIB

Polda Papua Tangkap Yentinus Kogoya

Anggota separatis Papua itu ditengarai sudah 4 tahun tinggal di Dekai.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepolisian Daerah Papua mengungkapkan Yentinus Kogoya (29), anggota KKB yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Yahukimo sudah tinggal selama 4 tahun di Distrik Dekai, Ibu Kota Kabupaten Yahukimo. Ia bekerja di tambang Kali I.

"Ini hasil pemeriksaan awal setelah aparat gabungan TNI/Polri pada hari Selasa (2/11) sekitar pukul 11.02 WIT menangkap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Kamal di Jayapura, Rabu.

Baca Juga

Yentinus Kogoya, kata dia, diduga terlibat penyerangan terhadap warga sipil di Kali I itu. Ia merupakan anggota kelompok kriminal bersejata (KKB) pimpinan Tendius Gwijangge.

Kamal menjelaskan bahwa penangkapan Kogoya ketika aparat keamanan gabungan berpatroli di Dekai, atau setelah polisi mendapat informasi bahwa seorang DPO dari KKB Nduga sedang berada di kota.

Pada saat ditangkap di Jalur 3 Paradiso, Dekai, Kabupaten Yahukimo, Kogoya sedang berboncengan dengan rekannya, Benius Giban (19), hendak membeli bensin.

Penangkapan tersebut berdasarkan LP Polres Yahukimo dengan Nomor LP/16/V/2021/Papua/Res Yahukimo, LP/23/VI/2021/Papua/Polres Yahukimo tanggal 25 Juni 2021 dan LP/27/VII/2021/Papua/Res Yahukimo, tanggal 10 Juli 2021.

Kabid Humas Polda Papua menambahkan bahwa Yentinus Kogoya adalah salah satu anggota kelompok KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya yang berperan sebagai penerjemah, penghubung, dan bermain dalam media sosial.Kogoya juga diduga terlibat dalam acara bakar batu di Kali Braza yang dihadiri oleh KKB Yahukimo pimpinan Tendius Gwijangge.

"Tersangka Yentius Kogoya diduga terlibat sejumlah aksi kekerasan di Kabupaten Yahukimo, termasuk kasus pembunuhan yang menyebabkan empat orang meninggal dan dua orang lainnya terluka," ungkap Kombes Pol. Ahmad Kamal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement