Rabu 03 Nov 2021 17:44 WIB

Dicopot Kapolri, Ini Komentar Eks Kapolres Pasaman

AKBP Dedi Nur Andriansyah kini dimutasi ke Pamen Yanma Polri.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andri Saubani
Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- AKBP Dedi Nur Andriansyah menjadi satu perwira menengah Polri yang dicopot jabatannya oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini. AKBP Dedi dicopot dari jabatan kapolres Pasaman Polda Sumatra Barat dan kini dimutasi ke Pamen Yanma Polri.

"Alhamdulillah mutasi sudah keluar dan kita siap melaksanakan," kata Dedi kepada Republika, Rabu (3/11).

Baca Juga

Dedi mengatakan, mutasi dirinya merupakan kewenangan dari Kapolri. Ia siap menjalankan tugas yang dipercayakan kepada dirinya.

Dedi tidak mau berkomentar banyak mengenai mutasi dirinya. "Saya tidak tahu kalau hal itu (kebijakan mutasi) bukan menjadi kewenangan saya. Kalau saya ya sekadar melaksanakan tugas. Apa pertimbangan pimpinan, tentu tidak semua disampaikan kepada saya," ujar Dedi.

Dedi berpesan kepada jajaran Polres Pasaman dan masyarakat Pasaman agar menyukseskan program vaksinasi. Menurut Dedi, sekarang vaksinasi adalah kebutuhan bersama, kebutuhan bangsa, dan negara dalam diplomasi dunia. Vaksin yang dibagikan pemerintah, Dedi melanjutkan, sudah dijamin kehalalan, keselamatan, efektivitas, dan ketersediaannya.

Sebelumnya, diberitakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot tujuh pejabat kepolisian di beberapa wilayah jajarannya. Salah satu yang dicopot adalah AKBP Dedi Nur Andriansyah dari kapolres Pasaman. Posisi Dedi digantikan oleh AKBP Fahmi Reza yang sebelumnya menjabat sebagai kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.

Kemarin, Kapolda Sumatra Barat Irjen Polisi Teddy Minahasa Putra mengatakan, pencopotan Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah atas kasus abai dengan pengawasan protokol kesehatan. Polda Sumbar, menurut Teddy, juga akan memeriksa pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dengan kejadian abai prokes dalam sebuah kegiatan.

"Ada pelanggaran prokes. Nanti saya akan langsung periksa siapa saja yang terlibat," kata Teddy, Selasa (2/11).

Teddy mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar konsekuen menegakkan aturan di wilayah hukum masing-masing. Ia tidak ingin pelanggaran serupa seperti di Pasaman tidak terulang di wilayah hukum polres lain di Sumbar.

"Cara mengendalikan jajaran itu cukup memberi reward kepada yang baik dan yang melanggar diberi punishment," ujar Teddy.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika, AKBP Dedi Nur Andriansyah pernah mendapat teguran dari kapolda Sumbar yang saat itu masih dijabat oleh Irjen Polisi Toni Harmanto.

Salah satu tindakan AKBP Dedi yang menjadi pusat perhatian adalah dia pernah berkata-kata kasar kepada wartawan sekitar Juni 2021 lalu. Kedua, pada Oktober 2021 lalu, terkait kasus penggelapan sepeda motor.

Dalam kasus ini, video anak tersangka yang minta keadilan sempat viral di media sosial. Anak tersangka menyebutkan, kasus itu tidak harus sampai diproses hukum. Sebab, kasus itu hanya antara bapaknya dan saudara bapaknya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menegaskan, komitmen Kapolri terhadap pembenahan internal Koorps Bhayangkara. Dengan adanya keputusan pencopotan beberapa kapolres, Argo berharap, bisa menjadi efek jera bagi siapa pun personel kepolisian yang melanggar aturan.

"Jadilah pemimpin yang teladan, bijaksana, memahami, mau mendengar, tidak mudah emosi, dan saling menghormati. Dengan begitu, Polri ke depannya akan semakin mendapatkan kepercayaan di masyarakat," ujar Argo.

 

photo
Sanksi Berat Polisi Smackdown Mahasiswa - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement