Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR akan menindaklanjuti Surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI tersebut melalui rapat pimpinan untuk kemudian dilakukan rapat paripurna. Sementara, fit and proper test akan dilakukan Komisi I DPR RI.
"Presiden mengusulkan hanya satu nama calon Panglima TNI kepada DPR RI untuk mendapat persetujuannya dan karena itu pada hari ini.
Selanjutnya Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit dan proper test di dalam rapat paripurna untuk dapat mendapatkan persetujuannya," ujarnya.
Puan memastikan DPR dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi. Puan meyakini Panglima TNI yang disetujui DPR dapat menjaga tugasnya dengan baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang TNI.
"Tentu saja persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan," tuturnya.
Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Pratikno, berharap DPR segera memproses Surpres Pengganti Panglima TNI yang baru dikirimkan hari ini.
"Sebagaima kita tahu Hadi Tjahjanto telah memasuki akhir masa jabatan pada bulan November ini. Oleh karena itu, kami atas nama pemerintah sangat mengharapkan kepada ibu ketua DPR, bapak pimpinan DPR dan seluruh anggota DPR untuk bisa segera memproses," kata Pratikno, Rabu (3/11).
Baca juga : Andika Panglima TNI, Pengamat: Dudung Berpeluang Jadi KSAD
Pratikno mengatakan, sangat mengharapkan bisa memperoleh persetujuan dari DPR secepatnya. Sehingga, pemerintah bisa segera menerbitkan keputusan presiden.
"Dan juga Presiden segera bisa melantik panglima TNI yang baru sebelum panglima TNI yang sekarang ini berakhir masa jabatannya," ujarnya.