Rabu 03 Nov 2021 12:22 WIB

Surpres Pengganti Panglima TNI, Legislator: Tunggu Presiden 

Pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto sudah harus ditetapkan maksimal 8 November 2021.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua MPR Syarif Hasan.
Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA
Wakil Ketua MPR Syarif Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Syarief Hasan mengungkapkan, DPR belum terima surat presiden (surpres) pengganti Panglima TNI. Dia memperkirakan, surpres baru akan dikirimkan setelah Presiden Jokowi pulang dari kunjungannya ke sejumlah negara. 

"Kita tunggulah sebentar lagi, kan pak presiden pulang dari KTT dan saya pikir 1-2 hari ini saya pikir setelah beliau pulang," kata Syarief ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11).

Menurutnya, DPR masih punya cukup waktu untuk memproses pergantian Panglima TNI. Dia mengungkapkan, pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto sudah harus ditetapkan maksimal 8 November 2021 ini.

"Begitu dia pensiun nggak boleh diperpanjang memang.  Kalau UU begitu," ucapnya.

Wakil Ketua MPR itu menyerahkan sepenuhnya terkait siapa sosok Panglima TNI mendatang. Dirinya mengaku tak ingin berandai-andai terkait sejumlah nama-nama yang disebut-sebut calon kuat Panglima TNI.

"Kita nggak bisa berandai-andai, calon yang ada sekarang, semua kepala staf yang ada sekarang semuanya bagus. Ya kan, tapi finalnya sama Pak presiden. Kita tunggu saja," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan setelah DPR menerima surpres, pimpinan DPR akan membawa ke Bamus. Setelah itu baru dibawa ke Komisi I untuk dilakukan fit and proper test.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement