REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus dugaan unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap beberapa laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakata Selatan, Selasa (2/11). Agenda sidang kali ini kembali mendengarkan keterangan saksi dalam perkara yang melibatkan dua terdakwa, yaitu Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Ramadhan.
Namun, persidangan yang dimulai pukul 10.30 WIB itu diwarnai perdebatan antara jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa perihal keberadaan para saksi. JPU keberatan dengan kehadiran tujuh orang saksi yang ingin memberikan keterangan secara langsung dan hanya satu yang hadir secara daring dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sementara, sesuai dengan panggilan dan penetapan majelis hakim, para saksi harus memberikan keterangan secara daring. Maka, JPU meminta para saksi bertolak ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan secara daring sesuai penetapan majelis hakim.
"Oleh karena itu, kami menunggu saksi hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/11).
Jaksa membantah jika persidangan kali ini dipertimbangkan agar saksi dihadirkan secara langsung. Justru pada penetapan sebelumnya, majelis hakim memutuskan digelar online, meskipun pihaknya juga pernah mengusulkan offline.
Karena itu, pihaknya keberatan dengan kehadiran langsung tujuh dari delapan saksi yang disiapkan. "Belum ada penetapan yang mengubah penetapan itu untuk offline, sehingga kami berketetapan bahwa sidang hari ini masih online sebagaimana penetapan hakim yang terakhir," kata jaksa menegaskan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat mengeklaim bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan agar saksi dihadirkan secara tatap muka. Dengan demikian, saksi akan dihadirkan secara bertahap dan bergantian untuk mempertimbangkan protokol kesehatan.
Menanggapi itu, ketua majelis hakim M Arif Nuryanta cenderung memilih memeriksa tujuh orang saksi secara bergantian. Karena itu, dia mengambil sikap untuk tidak memeriksa semua saksi yang dihadirkan. Kemungkinan empat orang saksi dulu yang akan dimintai keterangan.
"Dengan melihat seperti ini, majelis akan mengambil sikap bahwa persidangan ada offline tidak terbatas saksinya tidak sebanyak yang penuntut umum hadirkan, mungkin empat dulu dan nanti tetap satu-satu," ujar Arief.
Jaksa tetap keberatan kalau saksi yang diperiksa sebagian secara daring, sebagian lainnya secara tatap muka. Karena itu, jaksa meminta agar keberatannya dicatat dalam berita acara sidang.
Namun, ketua majelis hakim memutuskan, hanya ada satu orang saksi, yakni penyidik dari Bareskrim Polri Saifullah yang bersaksi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Opda Mohammad Yusmin Ohorella, telah melakukan pembunuhan di luar hukum yang mengakibatkan tewasnya enam anggota laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember tahun lalu. Kedua terdakwa diduga melakukan tembakan mematikan kepada enam anggota laskar FPI.