REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan gratifikasi dapat merusak integritas seseorang. Lembaga antirasuah itu menekankan bahwa integritas merupakan benteng untuk tidak korupsi.
"Ibarat pandemi, integritas diharapkan menjadi vaksin antikorupsi," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto dalam keterangan, Senin (1/11).
Sugiarto menekankan pentingnya menghindari gratifikasi. Dia mengatakan, terbiasa menerima gratifikasi terkait dengan jabatan akan menumbuhkan mental pengemis karena biasa meminta.
Dia melanjutkan, selain itu gratifikasi juga akan selalu merasa berhutang budi. Sehingga, sambung dia, ketika para pihak yang memberi gratifikasi meminta dispensasi, kemudahan atau bahkan "kebijakan" maka akan membuat penerima gratifikasi merasa sungkan.
"Akhirnya berpotensi terjebak dalam suap-menyuap. Pada tahap selanjutnya, penerima gratifikasi akan memperkaya diri sendiri atau orang lain bahkan korporasi," kata dia.
Sugiarto menegaskan, salah satu wujud dari integritas seseorang adalah mereka berhati-hati terhadap pemberian hadiah. Dia mengatakan, apalagi hadiah tersebut diyakini berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban.
"Itu dilarang. Silakan ditolak dan dilaporkan penolakannya. Jika terpaksa diterima juga silahkan dilaporkan. Kenapa? Karena gratifikasi beda tipis dengan suap," kata dia.