Selasa 02 Nov 2021 06:30 WIB

KPK: Gratifikasi Merusak Integritas

Menerima gratifikasi menumbuhkan mental pengemis.

Rep: Rizkyan Adiyuhda/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta (ilustrasi).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan gratifikasi dapat merusak integritas seseorang. Lembaga antirasuah itu menekankan bahwa integritas merupakan benteng untuk tidak korupsi.

"Ibarat pandemi, integritas diharapkan menjadi vaksin antikorupsi," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto dalam keterangan, Senin (1/11).

Baca Juga

Sugiarto menekankan pentingnya menghindari gratifikasi. Dia mengatakan, terbiasa menerima gratifikasi terkait dengan jabatan akan menumbuhkan mental pengemis karena biasa meminta.

Dia melanjutkan, selain itu gratifikasi juga akan selalu merasa berhutang budi. Sehingga, sambung dia, ketika para pihak yang memberi gratifikasi meminta dispensasi, kemudahan atau bahkan "kebijakan" maka akan membuat penerima gratifikasi merasa sungkan.

"Akhirnya berpotensi terjebak dalam suap-menyuap. Pada tahap selanjutnya, penerima gratifikasi akan memperkaya diri sendiri atau orang lain bahkan korporasi," kata dia.

Sugiarto menegaskan, salah satu wujud dari integritas seseorang adalah mereka berhati-hati terhadap pemberian hadiah. Dia mengatakan, apalagi hadiah tersebut diyakini berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban.

"Itu dilarang. Silakan ditolak dan dilaporkan penolakannya. Jika terpaksa diterima juga silahkan dilaporkan. Kenapa? Karena gratifikasi beda tipis dengan suap," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement